Solusiindonesia.com — Polresta Malang Kota menetapkan larangan terhadap aktivitas sound horeg di seluruh wilayah hukum Kota Malang. Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
“Benar, kegiatan sound horeg tidak diperbolehkan di Kota Malang,” ujar Wiwin saat dimintai keterangan pada Rabu (16/07/2025).
Wiwin menjelaskan bahwa alasan pelarangan ini berkaitan dengan potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
Salah satu contohnya, kata dia, terjadi dalam gelaran karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang berakhir ricuh.
“Dasarnya karena kegiatan tersebut dianggap meresahkan warga,” tandasnya.
Wiwin juga menegaskan bahwa jika ada yang melanggar aturan tersebut, polisi akan melakukan penangkapan
“Sanksinya diamankan di Polresta,” katanya.
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati ketertiban dan aturan. Bila warga ingin menggelar kegiatan, wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan atas seizin polisi.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib dipatuhi,” ucapnya.
Sebelumnya, acara pawai sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan dan baku pukul antara penyelenggara dengan warga setempat.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga setempat merasa terganggu dengan bisingnya sound horeg yang melintas depan rumahnya. Padahal saat itu anaknya disebut sedang sakit.
“Jadi pemicunya, karena suara sound system yang keras, salah satu warga menegur, karena anaknya sedang sakit,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025).
Dia meminta iring-iringan pawai sound horeg itu agar mematikan suara sound system karena dirasa mengganggu. Suaminya, MA (57) kemudian mendorong salah satu peserta pawai.
“Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta kirab budaya,” beber Yudi.
Melihat salah satu rekannya didorong oleh MA, peserta pawai lainnya pun tersulut emosi dan mengeroyok korban. Atas kejadian tersebut MA mengalami luka di bagian pelipis.
kedua belah pihak kemudian melakukan perundingan, Mereka sepakat berdamai dan MA pun berniat mencabut laporan.
“Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut. Setelah ada mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” sebut Yudi.







