Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Internasional

Kebijakan Imigrasi AS Makin Ketat, Donald Trump Masukkan 20 Negara Baru dalam Daftar Pembatasan Perjalanan

×

Kebijakan Imigrasi AS Makin Ketat, Donald Trump Masukkan 20 Negara Baru dalam Daftar Pembatasan Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Presiden Amerika Serikat, Donald trump / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas kebijakan pembatasan perjalanan internasional dengan menambah daftar negara yang terdampak larangan masuk ke wilayah AS.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah AS memasukkan total 20 negara tambahan, termasuk memberlakukan pembatasan penuh terhadap pelancong yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Pales

Dalam pengumuman resmi pemerintah AS menetapkan larangan masuk penuh bagi warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, disampaikan Selasa (16/12/2025) waktu setempat

Di luar larangan total, pemerintah AS juga menerapkan pembatasan sebagian terhadap warga dari 15 negara lain, yakni Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.

Pemerintah AS menyebut kebijakan ini memperluas cakupan pembatasan perjalanan yang pertama kali diumumkan pada awal tahun 2025. Aturan tersebut berlaku bagi individu yang hendak masuk ke AS baik sebagai pengunjung maupun untuk tujuan imigrasi dan akan mulai efektif pada 1 Januari mendatang.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah AS menegaskan kebijakan ini diambil untuk memperketat standar masuk demi alasan keamanan nasional. Meski demikian, proklamasi tersebut tetap memuat sejumlah pengecualian, termasuk bagi pemegang visa tertentu, penduduk tetap yang sah, diplomat, atlet, serta individu yang dinilai masuk ke AS demi kepentingan nasional.

“Banyak negara yang dikenai larangan memiliki korupsi yang meluas, dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang menyulitkan proses pemeriksaan,” kata pemerintah AS dalam pernyataannya, seperti dikutip The Associated Press, Rabu (17/12/2025).

Pemerintah AS juga menyoroti tingginya tingkat pelanggaran visa, penolakan sejumlah negara untuk menerima kembali warganya yang dideportasi, serta lemahnya stabilitas dan kontrol pemerintahan sebagai faktor yang memperkuat keputusan pembatasan tersebut.

Sebelumnya, pada Juni lalu, Presiden Trump telah mengumumkan larangan masuk bagi warga dari 12 negara dan pembatasan bagi tujuh negara lainnya, yang menandai kebangkitan kembali kebijakan pembatasan perjalanan khas pada masa jabatan pertamanya.

Negara-negara yang masuk daftar tersebut antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, serta pembatasan tambahan bagi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dalam kebijakan terbaru ini, pembatasan terhadap warga Palestina juga diperluas. Jika sebelumnya pemerintah AS telah memberlakukan aturan yang hampir menutup akses pemegang dokumen perjalanan Otoritas Palestina untuk bepergian ke AS untuk tujuan bisnis, pendidikan, maupun rekreasi, kini pembatasan tersebut diperluas hingga mencakup jalur imigrasi.

Selain itu, pemerintahan Trump juga menyesuaikan pembatasan terhadap sejumlah negara lain. Pemerintah AS memperketat aturan bagi Laos dan Sierra Leone, sementara sebagian pembatasan terhadap Turkmenistan dilonggarkan.

Selebihnya, seluruh ketentuan pembatasan perjalanan yang diumumkan pada Juni tetap diberlakukan tanpa perubahan.

Image Slide 1