Solusiindonesia.com — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan agar implementasi program RT Berkelas benar-benar menjadi solusi nyata bagi persoalan di tingkat lingkungan. Program yang mengalokasikan anggaran Rp50 juta per RT ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas serapan anggaran, melainkan menjawab kebutuhan riil warga.
Amithya, yang akrab disapa Mia, menegaskan bahwa peran Rukun Tetangga (RT) adalah ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap usulan kegiatan yang diajukan wajib berangkat dari problematika spesifik di masing-masing wilayah.
“Harapannya program RT Berkelas itu bisa menjawab permasalahan di masing-masing wilayah. Harus betul-betul menjawab apa yang dialami di scope terkecil lingkungan masyarakat Kota Malang,” ujar Mia, Sabtu (14/2/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti legislatif adalah penyusunan kamus usulan. Meski diperlukan sebagai panduan agar pengajuan program lebih terstruktur, Mia meminta daftar tersebut tetap fleksibel.
Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta usulan harus fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Setiap RT memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga daftar usulan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur setempat.
“Sehingga ketika masyarakat atau para ketua RT ini mengusulkan, mereka sudah tahu rambu-rambunya berada di koridor mana. Ini yang perlu diperjelas lagi,” tambahnya.
DPRD Kota Malang mengaku terus menampung aspirasi dari para ketua RT mengenai teknis pelaksanaan program di lapangan. Mia memastikan bahwa dinamika dan masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan.
Pihak legislatif telah memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Malang agar program RT Berkelas lebih spesifik dan terarah. Mia optimis bahwa seiring berjalannya waktu, program ini akan terus dimutakhirkan demi kesejahteraan warga Kota Malang.



