Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

GRIB JAYA Kawal Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA Supiturang, Datangi Polresta Malang Kota

×

GRIB JAYA Kawal Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA Supiturang, Datangi Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC GRIB JAYA, Damanhury Jab (foto istimewa)

Solusiindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu lingkungan dengan mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (31/7/2025).

Kedatangan mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPC GRIB JAYA, Damanhury Jab, guna memantau perkembangan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kami ingin memastikan sejauh mana proses penanganan laporan yang telah kami sampaikan pada 21 April 2025 lalu. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal persoalan lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” ujar Damanhury saat ditemui awak media di halaman Polresta Malang Kota.

Laporan tersebut, lanjutnya, berangkat dari hasil investigasi internal GRIB JAYA yang menemukan indikasi adanya aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan TPA Supiturang. Aktivitas itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengancam kesehatan warga.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Damanhury menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut penyidik telah menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi, justru sebaliknya—kami mendukung penuh langkah Polri dalam menegakkan hukum, khususnya dalam isu lingkungan hidup yang sangat penting bagi masa depan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, GRIB JAYA juga menyatakan kesiapan untuk ikut terlibat dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mendorong transparansi dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami terbuka untuk berdialog, bahkan siap menggelar mimbar bebas sebagai wadah aspirasi publik. Namun pada akhirnya, kami tetap menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai panglima tertinggi,” tambah Damanhury.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Malang Kota belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menyebut bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan ini sedang ditangani secara serius oleh penyidik dan menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. (*)

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia