Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Polsek Sukun Bongkar Kasus Curanmor dan Pencurian Helm, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polsek Sukun Bongkar Kasus Curanmor dan Pencurian Helm, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Suasana pers release ungkap tindak pidana pencurian oleh Kapolsek Sukun Kota Malang (foto istimewa).

Solusiindonesia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua tersangka, sedangkan kasus kedua adalah pencurian helm yang dilakukan oleh satu orang pelaku. Ketiganya saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) pukul 13.30 WIB di lobi Mapolsek Sukun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor bermula dari kejadian di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123 RT 3 RW 1, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berinisial BN dan PB mencuri dua unit sepeda motor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas melakukan pelacakan intensif dan akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Jombang pada 21 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha NMAX, yang telah dijual dengan harga di bawah pasaran—masing-masing sekitar Rp4,5 juta dan Rp2 juta.

“Pelaku bukan residivis. Mereka melakukan aksinya secara mandiri dan baru pertama kali. Modusnya, salah satu pelaku bekerja di sebuah warung kopi yang dikenalnya melalui media sosial. Dari tempat kerjanya itu, ia mulai melancarkan pencurian,” jelas Kompol Riyan.

Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk mencuri motor milik keluarga sendiri yang kemudian digadaikan.

Selain kasus curanmor, Polsek Sukun juga berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di Cyber Mall, Jalan Langsat No. 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.

Pelaku berinisial JK, seorang pria kelahiran Metro, Lampung, seorang pengangguran, diamankan oleh petugas keamanan mall pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saat tertangkap tangan mencuri helm. JK kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sukun pada dini hari, 30 Juli 2025.

“Awalnya JK hanya mengakui mencuri satu buah helm, namun setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, terungkap bahwa ia telah mencuri enam kali di lokasi yang sama dengan total helm yang diambil sebanyak tiga buah. Tiga di antaranya telah dijual,” terang Kompol Riyan.

Saat diamankan, kondisi JK sempat memprihatinkan dan mengalami luka di sekujur tubuh akibat di masa oleh warga. Polisi segera membawanya ke RSU Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah dinyatakan sehat dan mendapatkan perawatan, kasus kembali dikembangkan. Polisi melakukan penggeledahan ke tempat kos pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

Motif pencurian yang dilakukan JK diduga karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui baru datang dari Blitar dan sebelumnya bekerja di Bali. Ia menyewa tempat tinggal di Malang, namun karena belum memperoleh pekerjaan dan terdesak kebutuhan hidup serta kebutuhan keluarga di kampung halaman, ia nekat melakukan pencurian.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan respons cepat dari petugas kami di lapangan,” pungkas Kompol Riyan. (*)

Image Slide 1