Solusiindonesia.com – Fenomena sound horeg yang belakangan menuai sorotan publik kini memasuki babak baru. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan aturan pembatasan tingkat kebisingan pengeras suara di berbagai kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut, ditetapkan batas kebisingan maksimal untuk dua jenis pengeras suara:
- Pengeras suara statis (menetap), seperti konser musik atau pertunjukan seni budaya: maksimal 120 desibel (dBA).
- Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti karnaval budaya atau unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).
Di Kota Batu, sejumlah kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg telah berlangsung dengan aman dan tertib. Meski masih ada kekurangan, sebagian besar acara berjalan sesuai kesepakatan yang dibuat antara panitia dan Polres Batu.
Sosok yang berada di balik kelancaran ini adalah Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Batu, Kompol Anton Widodo. Dikenal tegas, Anton rutin memimpin rapat koordinasi bersama panitia penyelenggara untuk memastikan setiap acara mematuhi aturan.
“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan. Seperti Karnaval di Giripurno yang terpaksa kami hentikan karena melanggar jam operasional pukul 23.00 WIB,” tegas Anton.
Penanganan karnaval di Giripurno menjadi evaluasi penting bagi Polres Batu. Hasil evaluasi itu kemudian diterapkan pada sejumlah kegiatan lain, termasuk Festival Bantengan Nuswantoro yang biasanya berlangsung hingga menjelang pagi. Tahun ini, festival tersebut berhasil selesai tepat pukul 24.00 WIB.
“Total ada 19 kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg berjalan aman dan lancar. Ke depan, masih ada delapan kegiatan lagi, seperti di Gunungsari, Tlekung, Punten, Torongrejo, Madiredo, Sukosari, Pandesari, dan Batu Art Festival. Kami akan terapkan pola pengamanan yang sama,” jelas Anton.
Ia berharap panitia tetap berkomitmen mengikuti aturan dan kesepakatan yang telah dibuat agar kegiatan budaya tetap berlangsung meriah tanpa mengganggu ketertiban umum. (*)







