Malang Raya

Kasus Penahanan Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Syariah, Berujung Damai

×

Kasus Penahanan Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Syariah, Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Mantan Terapis tunjukkan Ijazah yang dikembalikan./ foto: Istimewa

Solusiindonesia.com — Puluhan mantan terapis Amul Massage Syariah yang ijazahnya sempat ditahan pihak manajemen akhirnya dapat bernafas lega, pasalnya setelah menunggu cukup lama, sebanyak 15 dari total 19 ijazah yang ditahan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Batu, Senin (05/05/2025) itu, dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang serta didampingi oleh Yayasan Gubuk’e Wong Ngalam (GWN).

Advokat Gunadi Handoko, SH, selaku kuasa hukum para mantan terapis, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk itikad baik dari pihak manajemen.

“Saya mewakili 19 orang, dan hingga saat ini 15 ijazah sudah dikembalikan. Sisanya akan diselesaikan besok di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Gunadi dalam konferensi pers usai mediasi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian empat ijazah yang tersisa hanya tinggal menunggu pencocokan data dan perhitungan hak-hak pekerja seperti gaji dan kompensasi. Gunadi juga mengungkapkan bahwa terdapat klausul non-kompetisi dalam kontrak kerja yang menyebabkan penahanan ijazah, bahkan terhadap mereka yang telah tidak lagi bekerja.

Klausul ini mewajibkan mantan pekerja untuk tidak bekerja di tempat sejenis selama periode tertentu, dan jika dilanggar, dikenakan denda hingga Rp10 juta. Namun, menurut Gunadi, klausul tersebut telah dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pasal 42, penahanan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, dilarang. Jika tidak dipenuhi, dapat berujung pada pidana penjara hingga enam bulan atau denda Rp50 juta. Bahkan bisa dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan yang ancamannya lima tahun penjara,” tegas Gunadi.

Pihak DPMPTSP Kota Malang melalui Carter Wira Suteja, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, juga menyampaikan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak diakui dalam hukum perdata, praktik penahanan ijazah tetap tidak direkomendasikan.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan ini berisiko merugikan pekerja dan perusahaan, terutama jika terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen.

Di sisi lain, pemilik Amul Massage Syariah, Niko Putra, menyatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kooperatif. Namun, pihaknya kini berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan menyelesaikan semua kewajiban.

“Tinggal empat ijazah yang akan kami serahkan besok. Sisanya sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum,” ujar Niko.

Pemerintah daerah pun berjanji akan terus mengedukasi perusahaan-perusahaan di Kota Malang untuk tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan berkala dan pengawasan terhadap dokumen kontrak kerja yang didaftarkan ke dinas.

Kejadian ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja, serta menjadi titik awal menuju hubungan industrial yang lebih adil dan manusiawi di Kota Malang dan sekitarnya.