Solusiindonesia.com — Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari sampaikan terimakasih kepada penegak hukum, atas putusan majlis hakim terhadap terdakwa Isa Zega.
Diketahui, Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang jatuhkan hukuman 3 tahun 5 bulan terhadap terdakwa Isa Zega dalam pencemaran nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dalam keterangannya, kuasa hukum bos MS Glow, Jarmoko mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majlis hakim kepada terdakwa Isa Zega masih jauh dari yang diharapkan.
Menurutnya, banyak dampak dan kerugian yang timbul, terutama terkait harkat dan martabat beserta memulihkan mental keluarga dan korban.
“Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow,” terang Jarmoko usai sidang putusan di Pengadila Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (08/05/2025).
Namun demikian, Jarmo sampaikan bahwa pihak Bos MS Glow yaitu Shandy dan Gilang sampaikan terimakasih kepada semua penegak hukum baik sejak proses penyidikan hingga putusan sidang oleh majlis hakim.
“Korban (Shandy) dan Juragan 99 mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukum untuk keadilan,” pungkasnya.