Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Layani Warga Kota Malang, Peradi dan Pemkot Teken Kesepakatan Sinergi Layanan Hukum untuk Masyarakat

×

Layani Warga Kota Malang, Peradi dan Pemkot Teken Kesepakatan Sinergi Layanan Hukum untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Layani Warga Kota Malang, Peradi dan Pemkot Teken Kesepakatan Sinergi Layanan Hukum untuk Masyarakat/Istimewa

Solusiindonesia.com — Demi memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat kota Malang dalam perlindungan hukum, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum pada, Rabu ( 24/09/2025).

Perjanjian yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan ini di tanda tangani di Balai Kota Malang oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki cakupan luas.

“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat. Salah satu wujud konkretnya adalah program penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mampu, sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kolaborasi dengan Peradi penting untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, terlebih saat daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran.

“Kesepakatan ini bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meski kondisi fiskal daerah semakin ketat. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Wahyu.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara kedua pihak, yang mengatur detail operasional pelaksanaan program hukum di tingkat kota hingga kelurahan.