Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Dugaan Penipuan Rumah Subsidi Miliaran Rupiah, UIN Malang Disorot

×

Dugaan Penipuan Rumah Subsidi Miliaran Rupiah, UIN Malang Disorot

Sebarkan artikel ini
UIN Malang / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Ratusan pegawai yang tergabung dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri (KPRI UIN) Malang diduga terjerat skema subsidi rumah dan kavling bermasalah.

Program yang diperkenalkan sejak 2017 itu tak kunjung terwujud, meski banyak anggota telah menyetorkan uang muka (DP) dengan nominal besar.

Delapan tahun berlalu, hingga 2025, janji pembangunan rumah maupun penyediaan kavling tidak pernah terealisasi.

Situasi ini membuat para korban akhirnya melapor ke Posko Pengaduan yang dibuka Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).

Ketua Umum AMMPERA, Rifqy, mengungkap hingga kini sudah ada 235 orang terverifikasi sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp19 miliar.

“Sejak pos pengaduan dibuka, sudah 235 orang yang melapor dan kerugiannya sekitar Rp19 miliar. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah karena indikasi korban lebih banyak,” ujar Rifqi seperti dikutip kabarbaru.

Lokasi Kavling Disinyalir Tidak Nyata

Program rumah subsidi itu diklaim berlokasi di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tidak jauh dari Kampus UIN Malang di Kota Batu. Namun, pantauan di lapangan memperlihatkan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.

Bahkan, investigasi AMMPERA menemukan bahwa lahan yang dijanjikan masih tercatat sebagai milik perseorangan hingga 2025.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah. Mereka menyatakan lahan itu masih miliknya dan tidak pernah ada transaksi jual beli dengan KPRI UIN Malang,” ungkap Rifqy.

Kronologi Program Subsidi KPRI UIN Malang

Kasus ini bermula pada April 2017, saat KPRI UIN Malang menawarkan program rumah subsidi dengan harga yang dianggap terjangkau, sekitar Rp300 juta per unit.

Anggota dijanjikan subsidi Rp48 juta, sehingga hanya perlu membayar sisanya Rp252 juta. Untuk kavling tanah, ditawarkan dua opsi:

Rp103 juta untuk ukuran 6×12 meter dengan subsidi Rp20 juta.

Rp134 juta untuk ukuran 7×13 meter dengan subsidi Rp25 juta.

Anggota cukup membayar DP untuk memproses rumah atau kavling tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada realisasi pembangunan.

Nilai DP korban bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp200 juta, yang disetorkan baik secara tunai maupun transfer ke pihak KPRI UIN Malang.

Delapan Tahun Tanpa Kejelasan

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah melapor ke Posko Pengaduan AMMPERA dan YLBH. Ia berharap uang yang telah disetorkan bisa dikembalikan sepenuhnya.

”Tidak banyak yang harapkan, kami hanya ingin uang kami dikembalikan penuh. Kami sudah susah payah cari uang DP eh malah sampai 8 tahun gak dapat apa-apa,” tuturnya.

Selama delapan tahun, korban hanya diminta bersabar tanpa penjelasan konkret. Diduga pula pihak kampus sempat mentransfer sejumlah dana ke mitra developer, namun proyek tak pernah berjalan.

”Kenapa kasus ini bisa sampai mengendap lama? Karena memang mayoritas adalah keluarga dan pegawai UIN Malang. Jadi ada dilema pada para korban selama ini untuk menuntut. Tapi setelah 8 tahun, nasib mereka juga tak ada kepastian,” kata Rifqy.

Selain itu, korban menduga kasus kavling dan rumah subsidi fiktif ini tak lepas dari keterlibatan pimpinan kampus. Rektor UIN Malang saat ini disebut-sebut sebelumnya menjabat Wakil Rektor II yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

”Tidak mungkin juga jika KPRI UIN Malang secara langsung mengambil keputusan program ini tanpa keterlibatan dan intervensi dari jajaran pimpinan Universitas,” imbuhnya.

Rencana Jalur Hukum

Karena ketidakpastian dari pihak kampus serta lamanya kasus ini berlarut, Rifqy menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Menurutnya, perbuatan ini memenuhi unsur penipuan sekaligus penggelapan.

”Sembari mempersiapkan hal itu, kami sebagai tim hukum masih membuka aduan jika ada korban lain yang belum teradvokasi. Kami akan memberi bantuan hukum dan akan memperjuangkan hak-hak para korban,” ungkapnya.

Ia juga menilai kasus semacam ini sangat disayangkan terjadi di lingkungan akademik, apalagi melibatkan kerugian finansial besar. Selain itu, mekanisme jual beli yang dilakukan KPRI UIN Malang dianggap melanggar aturan hukum.

”Misalnya trasanksi jual beli tidak disertakan dengan dokumen akta jual beli dan menyampaikan keterangan palsu atas status,” pungkasnya.