Solusiindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Malang.
Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen, petugas berhasil menyita 82 poket sabu seberat 164,7 gram dan satu poket ganja seberat 12,10 gram, yang seluruhnya siap diedarkan.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen.
“Total ada 82 poket sabu yang kami sita dari TKP, ditambah ganja serta berbagai perlengkapan lain seperti timbangan digital dan alat hisap,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (9/10/2025).
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, dua unit timbangan digital, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Malang.
Bambang menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke pemasok utamanya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan.
“Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan bebas pulsa di nomor 110,” pungkas Bambang. (*)










