Solusiindonesia.com — Rencana pembangunan mega proyek hotel di Jalan Ahmad Yani mendapatkan penolakan warga, namun pihak Pemkot Malang pastikan tidak bisa menghentikannya, mengingat perizinan pendirian dikantongi dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Arif Tri Sastyawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yang mengaku proses rencana pendirian tersebut diluar kewenangannya.
Menurut Arif, analisa AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan seluruhnya dilakukan Pemerintah Pusat, pihaknya hanya menjadi fasilitator, dan itu sama seperti saat pendirian Hotela Grand Mercure.
”Kalau kami menghentikan proyek itu tidak bisa, karena semua perizinan di tingkat pusat,” ujar Arif dikutip dari Radar Malang Jumat, (16/05/2025).
Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa jika ia lakukan pemberhentian proses pembangunan tersebut akan berdampak hukum, mengingat pihak pengelola telah mengantongi izin dari pusat.
”Sehingga kami hanya memfasilitasi ketika ada masalah antara warga dan pengembang. Kami berdiri di tengah, tidak condong ke warga maupun pengembang hotel,” tegas Arif.
Arif berharap pihak pengembang untuk bisa turun lapangan dan bertemu lngsung dengan masyarakat, sehingga saling curiga itu dapat terhindari.
Arif juga mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan terkait air bawah tanah kepda pemerintah pusat.
”Terkait penggunaan air bawah tanah juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Jika memang perizinannya susah, nanti yang memutuskan dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” tandasnya.