Solusiindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Malang resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap Sahara, yang tengah terlibat proses hukum bersama M. Imam Muslimin atau Yai Mim.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua LBH Ansor Kota Malang, Moh. Zakki, pada Rabu (8/10/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan strategis dan evaluasi menyeluruh di tingkat kelembagaan.
“Banyak pertimbangan secara kelembagaan yang mendasari keputusan ini. Namun, secara personal, teman-teman anggota Ansor tetap memberikan dukungan moral kepada Sahara,” ujar Zakki.
Langkah LBH Ansor ini disebut sebagai upaya menjaga marwah dan independensi lembaga agar tidak terseret dalam persepsi publik yang berpotensi memunculkan tafsir negatif terhadap organisasi.
“Bisa jadi demikian,” jawab Zakki singkat saat ditanya apakah keputusan ini diambil untuk menghindari munculnya perspektif liar dari masyarakat.
Dengan keputusan tersebut, Sahara akan melanjutkan proses hukum tanpa pendampingan resmi dari LBH Ansor.
Meski demikian, dukungan secara pribadi dari sejumlah anggota Ansor disebut masih akan terus mengalir, meski tidak lagi membawa nama lembaga secara formal.
Langkah ini menjadi catatan penting dalam dinamika kasus antara Sahara dan Yai Mim, sekaligus mempertegas posisi LBH Ansor Kota Malang sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, dan netralitas dalam menangani perkara hukum. (*)










