Solusiindonesia.com — Pengadilan Negeri Malang kembali melakukan Aanmaning kepada pemilik sah unit Malang City Point (MCP) berdasarkan penetapan ketua PN dengan nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg pada hari Rabu (5/11/2025).
Puluhan orang yang mendapat Aanmaning untuk melakukan pengosongan dalam delapan hari kedepan tersebut menolak keras dan menilai Pengadilan tidak transparan dalam menangani perkara yang melibatkan hak banyak orang dan menjadi korban atas permohonan ekseskusi oleh PT SSG sebagai pemenang lelang usai PT GML dinyatakan pailit.
Para pemilik sah unit apparement dan condotel MCP yang telah melakukan pelunasan tersebut mempertanyakan transparansi pengadilan dalam melakukan tindakan hukum atas permintaan pemohon mengingat hingga saat ini risalah lalang, appraisal dan salinan ketetapan PN Malang no 20 belum mereka kantongi.
Janu Wiyanto SH dari kantor hukum Bertiga Jakarta penerima kuasa dari para pemilik unit mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan transparansi Pengadilan Negeri Malang terkait risalah lelang apakah benar-benar memuat LSH, atau SHM unit para termohon yang hadir saat itu.
Janu juga mempertanyakan kesesuaian risalah lelang mengingat saat ditanya balik tentang hak eksekusi tidak menyebutkan secara spesifik unit-unit yang dieksekusi ini ada sertifikatnya atau tidak.
“Jadi menurut kami penetapan eksekusi, penetapan nomor 20 untuk mengeksekusi user-user ini yang ditetapkan oleh pengadilan negeri Malang cacat dan tidak transparan,” terang Janu.
Lebih lanjut Janu menilai bahwa ada dugaan ketua PN Malang sengaja hendak menyembunyikan dokumen, karena pihak termohon sudah meminta dokumen risalah lelang, penetapan no 20 dan appraisal objek lelang.
“Dan nampaknya Ketua Pengadilan, catat bahasa saya, hendak menyembunyikan itu dokumen. Sehingga proses ini digelar secara tidak transparan,” tegas Janu.
“Di dalam pisalah lelang sama sekali tidak ada nomor unitnya, tetapi Ibu-Ibu ini dalam panggilan disebutkan nomor unitnya,” pungkas Janu.
Dengan tegas Janu meminta kepada Ketua Hakim Yudisial, Komisi Yudisial serta pihak terkait untuk melakukan monitoring dan kroscek atas kinerja Pengadilan Negeri Malang.
Bahkan Janu menilai bahwa proses eksekusi dilakukan sangat tergesa-gesa, sehingga pemilik unit sah tidak punya waktu menyiapkan teguran dan pengosongan.
Saat ditanya langkah berikutnya, Janu menjawab dengan tegas akan melakukan perlawan untuk membatalkan penetapan Ketua PN Malang no 20 tersebut.
Publikpun berharap, proses peradilan dapat berjalan transparan hingga menghasilkan produk hukum yang jelas dan adil.
Jika Pengadilan Negeri Malang sebagai upaya terakhir menacari keadilan tidak transparan, maka ini adalah preseden buruk bagi lembaga hukum Indonesia. (***)










