Solusiindonesia.com — Suasana Balai Desa Gampingan pada Senin (1/12) siang terasa berbeda. Warga, perangkat desa, hingga jajaran Muspika Pagak berkumpul untuk satu tujuan: mencari kejelasan atas polemik limbah plastik yang dalam beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, Pemerintah Desa Gampingan ingin memastikan bahwa persoalan lingkungan ini tidak hanya menjadi isu sesaat, tetapi benar-benar dibenahi hingga tuntas.
Forum dialog terbuka itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang serta perwakilan PT Alam Sinar. Namun, satu kursi yang dinantikan tetap kosong—perwakilan PT Eka Mas Fortuna, perusahaan industri terbesar yang beroperasi di wilayah Gampingan, tidak hadir.
Kepala Desa Gampingan, Ila Husna, membuka forum dengan nada teduh namun tegas. Ia mengakui bahwa beberapa kejadian terkait limbah plastik yang viral di media sosial membuat masyarakat merasa gelisah. Pemerintah desa pun bergerak cepat, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan situasi tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kami ingin semua perusahaan yang berdomisili di Gampingan memberi manfaat nyata bagi warga. Selama ini masyarakat memaklumi aktivitas industri, tetapi bukan berarti mereka harus menanggung risikonya sendiri,” tutur Ila Husna.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna—yang sebelumnya disebut telah berkomitmen memprioritaskan warga Gampingan dan Sumberjo dalam hal tenaga kerja maupun tanggung jawab sosial. “Di saat isu limbah justru mencuat, masyarakat menunggu kejelasan. Kehadiran Eka Mas sangat kami harapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Alam Sinar, H. Rofi’i Iswahyudi, memaparkan dimensi lain dari persoalan limbah plastik. Menurutnya, lebih dari 1.280 pelaku usaha kecil menggantungkan hidup dari aktivitas pemanfaatan limbah plastik di Gampingan dan Sumberjo.
Namun kini seluruh aktivitas pengambilan limbah dihentikan sementara, menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Ada warga yang sehari-harinya hidup dari memilah plastik. Ketika aktivitas itu berhenti, otomatis mereka kehilangan sumber pendapatan. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” jelasnya.
H. Rofi’i menegaskan komitmen perusahaan melalui surat pernyataan resmi, yang menegaskan larangan membakar limbah plastik dan larangan memberikan limbah kepada pihak yang berpotensi melakukan pembakaran ilegal.
“Jika kami melanggar, kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penjelasan teknis datang dari Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Dengan bahasa yang mudah dicerna, ia memaparkan bahaya dioksin—zat beracun yang muncul ketika plastik dibakar pada suhu rendah.
“Dioksin ini bukan hanya mencemari udara. Ia bisa masuk ke air, terserap tanaman, termakan hewan ternak, dan akhirnya kembali ke tubuh manusia. Dampaknya sangat serius, termasuk risiko kanker,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan plastik tidak bisa dilakukan secara tradisional. Proses pembakaran limbah hanya aman dengan teknologi khusus bersuhu lebih dari 1.000°C seperti pada fasilitas RDF yang digunakan industri semen.
Melihat persoalan yang terjadi, DLH menawarkan dua jalur solusi yang dianggap realistis:
- Transformasi Mata Pencaharian Rencana pembukaan fasilitas pengolahan limbah oleh perusahaan diharapkan dapat menjadi ruang kerja baru bagi warga yang selama ini bergantung pada limbah plastik.
- Pengalihan Bahan Bakar DLH mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti briket dari sampah organik dan teknologi kompor ber-aerasi. Upaya ini diharapkan menghilangkan ketergantungan warga terhadap plastik sebagai bahan bakar.
Dzulfikar menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau sinergi antara masyarakat, PT Alam Sinar, dan PT Eka Mas Fortuna. “Kami berada di tengah, memastikan aturan ditegakkan, sekaligus mencari solusi terbaik bagi warga,” ujarnya.
Meski forum berjalan hangat dan konstruktif, absennya PT Eka Mas Fortuna menjadi catatan tersendiri. Warga berharap perusahaan segera memberikan penjelasan dan menunjukkan komitmen nyata terhadap penyelesaian persoalan limbah yang telah memicu keresahan.
Bagi Pemerintah Desa Gampingan, forum ini bukan sekadar ajang menyampaikan keluhan, tetapi langkah awal membangun tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab. Mereka ingin memastikan bahwa geliat industri di Gampingan berjalan seiring dengan keamanan lingkungan dan kelestarian hidup masyarakat. (*)








