Solusiindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan standar keselamatan transportasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan Umum yang digelar di Hotel Aria Gajayana, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menyoroti tiga aspek utama: pemenuhan standar pelayanan minimal, persyaratan perizinan usaha angkutan melalui OSS, serta penguatan keselamatan operasional bagi seluruh penyelenggara transportasi umum.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penerapan SMK sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan layanan transportasi yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
“Keselamatan adalah fondasi utama. Tanpa sistem yang tertata, operasional angkutan bisa membahayakan pengguna jalan. Melalui dokumen SMK, para pengemudi memahami tata cara mengemudi yang benar, kelengkapan kendaraan, hingga sanksi yang harus dipatuhi,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pendampingan terhadap perusahaan angkutan, termasuk perusahaan otobus, selama ini sudah berjalan. Namun, menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang biasanya memicu lonjakan mobilitas warga, ia menilai perlunya penguatan kembali disiplin dan kepatuhan operator angkutan.
“Sudah sering kami ingatkan dan sosialisasi terus dilakukan. Namun kadang ada hal-hal yang terlewat, maka perlu kita tegaskan lagi. Apalagi menjelang Nataru, semua pihak harus semakin waspada dan memahami tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi capaian terbaru yang menunjukkan nihil korban meninggal serta penurunan jumlah kecelakaan dalam pelayanan angkutan umum di Kota Malang. Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti konkret bahwa penerapan SMK berjalan efektif.
Dengan digelarnya Bimtek ini, Pemkot Malang berharap seluruh operator angkutan umum semakin konsisten menerapkan SMK sehingga keselamatan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap layanan transportasi kota dapat terus meningkat. (*)








