Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Tiba-Tiba Jadi Aset Pemerintah Kota Malang, Tanah Warisan di Mulyorejo Sukun Dipertanyakan

×

Tiba-Tiba Jadi Aset Pemerintah Kota Malang, Tanah Warisan di Mulyorejo Sukun Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ahli waris, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., (kiri) bersama tim usai melayangkan somasi ke Pemkot Malang (foto istimewa).

Solusiindonesia.com – Hamparan tebu itu masih tumbuh rapi di atas tanah seluas hampir setengah hektare di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bagi keluarga Joko Wahyono, lahan tersebut bukan sekadar sebidang tanah. Ia adalah warisan, hasil jerih payah yang telah dikelola sejak lebih dari tiga dekade lalu. Namun ketenangan itu terusik ketika sebuah papan bertuliskan “Aset Pemerintah Kota Malang” berdiri di atas lahan yang selama ini mereka rawat.

Kejutan itulah yang mendorong keluarga almarhum Bambang Soekihardjo, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Malang pada Selasa (16/12/2025). Somasi tersebut menjadi langkah awal mencari kejelasan atas klaim kepemilikan tanah yang tiba-tiba disematkan pada lahan milik warga.

Kuasa hukum ahli waris, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menuturkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun undangan klarifikasi sebelum papan pengakuan aset itu dipasang. Padahal, menurutnya, lahan tersebut dibeli secara sah sejak tahun 1990 dan terus dimanfaatkan tanpa pernah ditelantarkan.

“Sejak dibeli, tanah itu selalu dikelola. Ditanami tebu, disewakan secara resmi, dan hingga kini masih produktif. Tiba-tiba muncul plang aset pemerintah. Wajar kalau klien kami kaget dan bertanya-tanya,” ujar Djoko.

Tanah yang dipersoalkan memiliki Letter C Nomor 1926, Persil Nomor 108, Klas D.II, dengan luas sekitar 4.980 meter persegi. Secara administratif, kepemilikannya ditopang oleh Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Sukun pada 27 Agustus 1990, serta Akta Pembagian Hak Mewarisi yang dibuat pada April 2025.

Kuasa hukum ahli waris, Djoko Tritjahjana saat dilokasi tanah yang di klaim oleh Pemkot (foto istimewa).

Selama beberapa tahun terakhir, lahan tersebut disewakan kepada PT Kebon Agung Malang untuk penanaman tebu hingga September 2028. Aktivitas pertanian terus berjalan, tanpa sengketa, hingga klaim kepemilikan oleh pemerintah kota itu muncul.

Persoalan ini mulai terkuak saat ahli waris mengajukan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kota Malang. Dari proses itulah diketahui bahwa lahan yang sama ternyata juga pernah dimohonkan sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Malang.

“Di sinilah kegelisahan itu muncul. Kalau memang tanah ini aset pemerintah, mestinya ada komunikasi, ada dasar hukum yang disampaikan kepada pemilik. Bukan tiba-tiba muncul plang,” kata Djoko.

Melalui somasi, pihak kuasa hukum meminta papan pengakuan aset tersebut dicabut dalam waktu 2 x 24 jam, sekaligus berharap adanya pertemuan terbuka antara pihak ahli waris, Pemerintah Kota Malang, dan Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya sederhana: menemukan kebenaran dan kepastian hukum tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Djoko menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh suasana. Ia meyakini persoalan ini bisa jadi bermula dari kekeliruan administrasi atau kesalahan data. Namun tanpa klarifikasi, dampaknya bisa merugikan warga yang telah lama menggantungkan hidup dari tanah tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang pemerintah memiliki dasar yang sah, silakan dibuka bersama. Tapi kalau ini tanah warga, hak mereka juga harus dilindungi,” ujarnya.

Hingga kini, papan aset itu masih berdiri di tengah hamparan tebu. Sementara jawaban dari Pemerintah Kota Malang belum juga datang. Bagi keluarga ahli waris, harapan mereka sederhana—agar tanah warisan yang telah dirawat puluhan tahun itu tidak berubah status secara sepihak, dan kepastian hukum segera menemukan jalannya. (*)

Image Slide 1