Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Bau Amis Kriminalisasi Gus Yaqut: Tumbal Politik ‘Cuci Tangan’ Penguasa di Kasus Haji?

×

Bau Amis Kriminalisasi Gus Yaqut: Tumbal Politik ‘Cuci Tangan’ Penguasa di Kasus Haji?

Sebarkan artikel ini
Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Aroma amis politisasi hukum menyeruak tajam menyusul penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Investigasi mendalam menemukan sederet kejanggalan prosedural yang mengarah pada dugaan kuat bahwa Gus Yaqut hanyalah korban dari skenario besar kriminalisasi untuk membungkam figur vokal di akhir masa jabatan.

Kebijakan 50:50: Penyelamatan Nyawa atau Celah Pidana?
Inti dari pusaran kasus ini adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan rasio 50:50. Namun, jika dibedah lebih dalam, kebijakan ini lahir bukan dari ruang hampa untuk memperkaya diri, melainkan dari urgensi kemanusiaan yang akut.

Pengamat sosial-politik, Islah Bahrawi, menegaskan bahwa langkah Gus Yaqut didasari pada prinsip Hifdun Nafs (menjaga jiwa). Mengingat tragedi kematian jemaah di tahun-tahun sebelumnya akibat kepadatan yang over-kapasitas di Mina, kebijakan tersebut adalah langkah darurat guna memecah kepadatan dan menjamin keselamatan nyawa jemaah di lapangan.

Kejanggalan Prosedural: KPK Melangkahi Audit BPK?
Secara hukum, penetapan tersangka dalam kasus korupsi wajib menyertakan bukti kuat adanya kerugian negara yang nyata (actual loss). Di sinilah letak keanehan utama:

  • Nihil Audit Final: Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merilis laporan resmi mengenai total kerugian negara dalam kasus ini.
  • Loncatan Logika: Bagaimana mungkin KPK menetapkan status tersangka sebelum angka kerugian negara bersifat final dan mengikat? Ketidaksinkronan ini memicu spekulasi bahwa ada kekuatan besar yang mendorong percepatan status hukum Gus Yaqut tanpa prosedur yang lazim.

Standar Ganda dan Fenomena “Saksi Sakti”
Kejanggalan semakin mencolok ketika melihat perlakuan KPK terhadap pihak-pihak lain. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya petinggi biro perjalanan serta tokoh besar lainnya yang diduga telah mengembalikan uang terkait distribusi kuota haji kepada KPK.

Anehnya, meski pengembalian uang menurut UU Tipikor tidak menghapus unsur pidana, mereka hingga kini tetap menyandang status saksi dan melenggang bebas. Gus Yaqut, yang tidak memiliki bukti aliran dana pribadi, justru langsung dijadikan sasaran tembak sebagai tersangka utama. Ini memperkuat narasi “tebang pilih” dalam penegakan hukum.

Gus Yaqut dalam Pusaran Konspirasi
Posisi Gus Yaqut saat ini tampak seperti target yang dikepung secara sistematis. Kebijakan yang bersifat administratif dan bertujuan untuk kemaslahatan umum (keselamatan jemaah) justru dikriminalisasi sedemikian rupa. Jika indikator hukum dikesampingkan demi syahwat politik, maka keadilan di Indonesia sedang berada di titik nadir.

Islah Bahrawi Sebut Jokowi “Cuci Tangan”
Menutup tabir konspirasi ini, Islah Bahrawi memberikan pernyataan menohok mengenai posisi kekuasaan saat ini. Menurut Islah, kasus ini tak lepas dari dinamika hubungan antara istana dengan keluarga besar Gus Yaqut.

Islah mensinyalir adanya sikap “cuci tangan” dari Presiden Jokowi terhadap kasus yang menimpa mantan menterinya tersebut. Hal ini diduga berkaitan erat dengan posisi kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), yang dalam beberapa momentum politik terakhir dianggap tidak lagi sejalan atau mulai mengambil jarak dengan kepentingan politik Jokowi.

“Ini adalah potret bagaimana hukum dijadikan alat pukul. Gus Yaqut dikorbankan di saat kekuasaan mulai cuci tangan, terutama karena garis politik keluarganya yang mulai tidak seirama dengan keinginan penguasa,” pungkas Islah.

Image Slide 1