Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Penyidikan MPAM Mengerucut, Sub-Rekening Efek Diblokir

×

Penyidikan MPAM Mengerucut, Sub-Rekening Efek Diblokir

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri / foto: tangkapan layar

Solusilndonesia.com — Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan pelanggaran pasar modal yang menyeret PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Sebanyak 14 sub-rekening efek diblokir, termasuk enam rekening reksadana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp 467 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemblokiran menyasar sub-rekening milik PT MPAM serta sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan.

“Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar,” ujar Ade saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Seiring proses penyidikan berjalan, Dirtipideksus Bareskrim telah meminta keterangan dari 44 orang saksi. Selain itu, sejumlah ahli lintas bidang, mulai dari pidana hingga pasar modal, turut dilibatkan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO), serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri Edy Suwarno.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik insider trading, yakni transaksi jual beli saham menggunakan informasi non-publik yang hanya diketahui pihak internal perusahaan.

Dalam konstruksi perkara, PT MPAM disebut dengan sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana. Transaksi saham tersebut diduga dilakukan dengan pihak yang terafiliasi, yakni akun milik Edy Suwarno dan ESI, adik dari Edy Suwarno.

Ade mengungkapkan, Edy Suwarno tidak hanya tercatat sebagai pemegang saham PT MPAM, tetapi juga memiliki kepemilikan saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara ESI tercatat memiliki saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.

“ESO memanfaatkan perannya melalui manajer investasi miliknya, PT MPAM, untuk memperoleh keuntungan dengan cara membeli saham milik perusahaan afiliasi PT MPAM dengan harga rendah,” kata Ade.

“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” pungkasnya.

Image Slide 1