Solusiindonesia.com — Tindakan sewenang-wenang yang menimpa Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya, menjadi potret kelam sengketa lahan yang berujung pada kekerasan fisik. Tanpa putusan pengadilan, rumah Elina di Dukuh Kuwuhan, Kelurahan Lontar, dirobohkan paksa hingga rata dengan tanah oleh puluhan orang suruhan.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur resmi meringkus aktor intelektual di balik aksi “eksekusi liar” tersebut.
Kronologi Pengusiran Paksa: Kekerasan di Depan Balita
Peristiwa memilukan ini pecah pada 6 Agustus 2025. Puluhan orang yang diduga suruhan pembeli tanah mendatangi kediaman Elina. Tanpa dokumen resmi eksekusi dari pengadilan, mereka melakukan tindakan intimidatif untuk mengosongkan rumah secara instan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan betapa brutalnya proses pengusiran tersebut:
- Kekerasan Fisik: Nenek Elina ditarik dan digotong paksa oleh lima orang hingga menderita luka dan perdarahan.
- Intimidasi Keluarga: Di dalam rumah saat itu terdapat seorang bayi (1,5 tahun), balita (5 tahun), serta anggota keluarga lansia lainnya yang ikut trauma.
- Penghilangan Aset: Barang-barang pribadi dan dokumen vital seperti sertifikat hilang saat proses pengosongan paksa menggunakan truk pikap.
- Pemusnahan Bangunan: Setelah dikosongkan secara ilegal, alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan rumah hingga tidak tersisa.
Dalang Utama Ditangkap Polda Jatim
Setelah dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT, kepolisian bergerak cepat. Pada Senin (29/12/2025), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK), pria yang membeli tanah tersebut dan diduga sebagai otak di balik aksi premanisme ini.
Samuel digelandang ke Mapolda Jatim dengan tangan terborgol cable ties. Selain Samuel, polisi juga menetapkan Muhammad Yasin (MY) sebagai tersangka yang saat ini masih berstatus buron (DPO).
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Tersangka SAK berperan membawa massa untuk melakukan kekerasan, sementara MY adalah salah satu eksekutor yang mengangkat paksa Nenek Elina keluar dari rumahnya,” tegas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.
Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Atas tindakan brutal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kini, fokus penyidikan beralih pada pengejaran tersangka MY dan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengosongan tanpa izin tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transaksi jual-beli tanah tidak memberikan hak kepada pembeli untuk melakukan eksekusi sepihak tanpa jalur hukum yang sah.








