Solusiindonesia.com — Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, terkait insiden dugaan kekerasan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
Dari sidang tersebut, diputuskan hukuman penahanan sebagai bentuk sanksi tegas kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, .
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan pers, Kamis (29/01/2026) malam.
Menurut Donny, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam menegakkan disiplin serta memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan aturan keprajuritan. Seluruh proses penanganan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan asas objektivitas dan keadilan.
Selain hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD. Donny menegaskan bahwa penegakan disiplin ini dimaksudkan sebagai pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran,” kata Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Di sisi lain, TNI Angkatan Darat turut memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh lurah setempat, ketua RW, serta Babinsa wilayah.
“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” ujar Donny.
Sebelumnya, Suderajat mengaku mengalami perlakuan kasar setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di Kemayoran pada Sabtu (24/1/2026).
Tuduhan tersebut disampaikan oleh beberapa orang yang disebut sebagai aparat, meskipun hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan es yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Menyusul hal tersebut, Serda Heri bersama seorang anggota kepolisian telah mendatangi Suderajat di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026), untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela yang menuduh Suderajat meminta maaf atas perbuatannya. mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat.
“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat. Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari. Saat itu, ia menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.
Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf. “Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.








