Solusilndonesia.com — Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan resmi dituntaskan. Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga proses pengusutan dihentikan.
Hasil penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan tim penyelidik, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta tenaga medis yang pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Lula Lahfah.
Polisi memaparkan rangkaian aktivitas Lula sebelum ditemukan meninggal dunia, termasuk berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari seluruh bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat indikasi tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan medis dari RS Fatmawati, Lula Lahfah dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan napas.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL meninggal dunia karena kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah.
Ia menambahkan, seluruh bukti dan saksi telah diperiksa secara menyeluruh.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kami melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah Saudari LL,” kata dia.
Iskandarsyah juga menjelaskan bahwa autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga korban. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan tidak adanya indikasi kekerasan maupun pelanggaran hukum.
“Kami telah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat. Karena tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum, autopsi tidak dilaksanakan sesuai permintaan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, tanpa autopsi, penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara medis.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa dan tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi.
Ia juga menanggapi pertanyaan terkait dugaan paparan dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dipastikan.
“Tadi sudah dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujarnya
Dengan demikian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukannya unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum.








