Solusiindonesia.com — Kasus dugaan penculikan warga negara (WN) Ukraina, Igor Komarov (28), memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi telah menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka. Mengingat sebagian pelaku diduga telah melarikan diri ke luar negeri, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat sejak menerima laporan pada 16 Februari 2026. Berdasarkan olah TKP dan analisis mendalam, bukti-bukti mulai mengarah pada keterlibatan sindikat internasional.
Kronologi dan Penemuan Alat Bukti
Penyelidikan dimulai dari penyisiran rekaman CCTV dan pelacakan GPS pada kendaraan yang disewa oleh para pelaku. Berikut adalah poin-poin penting hasil investigasi sementara:
- Identifikasi Kendaraan: Polisi mendeteksi satu unit mobil Avanza dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
- Jejak GPS: Kendaraan tersebut diketahui sempat berhenti di sebuah vila di kawasan Tabanan. Lokasi ini dicurigai sebagai tempat korban dipaksa membuat video siaran langsung (live streaming) untuk meminta tebusan.
- Temuan Bercak Darah: Di dalam mobil sewaan dan area vila, tim identifikasi menemukan jejak darah. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel darah tersebut identik dengan milik korban, Igor Komarov.
Identitas Tersangka dan Peran Pelaku
Berdasarkan gelar perkara, enam pria warga negara asing telah menyandang status tersangka dengan inisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH.
Selain keenam eksekutor tersebut, polisi juga mengamankan seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, C tidak terlibat langsung dalam penculikan, melainkan dijerat kasus penggunaan paspor palsu saat menyewa kendaraan untuk para tersangka.
“Dari enam tersangka utama, dua orang diduga masih berada di Indonesia, sementara sisanya terdeteksi sudah keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Ariasandy (27/2/2026).
Hubungan dengan Temuan Potongan Tubuh?
Mengenai spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan temuan potongan tubuh manusia di Bali baru-baru ini, Polda Bali memberikan klarifikasi tegas. Ariasandy menyatakan bahwa keduanya adalah kasus yang berbeda (kategori split case). Saat ini, tim Bidokes dan DVI masih melakukan uji DNA terhadap potongan tubuh tersebut untuk mengungkap identitas sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Igor Komarov masih misterius. Meski begitu, pihak kepolisian optimis korban masih berada di dalam negeri.
- Data Imigrasi: Belum ada catatan keberangkatan atas nama Igor Komarov di pintu-pintu keluar internasional.
- Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP Baru mengenai penculikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Bali terus mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para tersangka maupun korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.







