Solusiindonesia.com — Penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya dilempar batu saat perjalanan. Seorang penumpang menjadi korban pecahan kaca.
Dari video yang tersebar luas di media sosial, Korban bernama Widya Anggraini terkena pecahan kaca akibat lemparan batu. Terlihat serpihan kaca tersebut mengenai bagian wajah penumpang, terutama di bagian mata.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Polres Klaten guna memburu pelaku pelemparan terhadap KA Sancaka Fakultatif yang sedang melintas di jalur antara Stasiun Srowot dan Klaten.
Tim KAI pun segera memberikan penanganan medis terhadap dua penumpang yang menjadi korban dalam insiden tersebut karena mengalami luka di bagian wajah. Setelah mendapat perawatan awal, keduanya langsung dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.
Kami sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian Polres Klaten dan tengah melakukan penyelidikan, pendalaman, serta menggandeng warga sekitar guna mengungkap pelakunya,” ujar Feni, seperti dikutip dari kanal Metro TV, Rabu, (09/07/2025).
Feni menegaskan bahwa KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk mengejar pelaku tindakan vandalisme tersebut hingga tertangkap dan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk dalam tindak pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keselamatan orang atau barang, tepatnya Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Lebih lanjut, dalam Ayat 2 Pasal 194 dijelaskan bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan pidana mati.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang siapa pun melakukan perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan maupun gangguan fungsi pada Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun penumpang di dalamnya,” tegas Feni.







