Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Uang Sehat Jadi Sakit: Fakta Sidang Kasus Korupsi BLUD Mojokerto Rp5 Miliar Libatkan Dosen UB

×

Uang Sehat Jadi Sakit: Fakta Sidang Kasus Korupsi BLUD Mojokerto Rp5 Miliar Libatkan Dosen UB

Sebarkan artikel ini
Para Dosen FEB UB dan rekan terdakwa Yuki Firmanto saat menjalani sidang sebagai saksi dalam korupsi penyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, tahun 2021-2022 di di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya (foto istimewa).

Solusiindonesia.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto terus membuka tabir praktik penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp5,04 miliar. Nama-nama besar dari kalangan Kepala Puskesmas, dosen Universitas Brawijaya (UB), hingga pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto ikut terseret dalam pusaran perkara yang menyeret terdakwa Yuki Firmanto, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB.

Awal Mula: Rapat Rutin dan Pendampingan Misterius

Kisah bermula pada tahun 2020. Saat itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Sujatmiko, mengumumkan bahwa seluruh puskesmas akan masuk dalam sistem BLUD. Dalam rapat yang digelar bersama para kepala puskesmas, Yuki Firmanto diperkenalkan sebagai pendamping teknis yang akan membantu pengelolaan, mulai dari aplikasi e-Pus, penyusunan anggaran, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Setahun berselang, pada April 2021, puskesmas-puskesmas mulai didatangi tim pendamping dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) UB. Anehnya, pendampingan berlangsung tanpa ada nota kesepahaman yang jelas. Bahkan, kontrak baru ditandatangani di akhir tahun, setelah pekerjaan berjalan. “Kami pernah tanda tangan kontrak setelah mereka bekerja,” ujar salah satu kepala puskesmas di persidangan, diamini saksi lain.

Praktik serupa berlanjut hingga 2022 dan 2023. Semua biaya ditagihkan melalui rekening PKPAB UB. Namun, sebagian kepala puskesmas mengaku tidak pernah membahas detail anggaran maupun membuat proposal resmi.

Mencuatnya Aliran Dana

Dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, terungkap bahwa dari total dana Rp5,04 miliar, sebagian besar justru tidak masuk ke lembaga resmi. Dari setiap proyek, hanya 5 persen yang masuk rekening PKPAB UB, sementara sisanya, sekitar 95 persen, dikuasai Yuki Firmanto. Hal ini diakui oleh Ketua PKPAB UB, Dr. Bambang Hariadi. “Yuki setor hanya 5 persen. Penggunaan 95 persen saya tidak tahu,” ucapnya.

Dana 5 persen itu sendiri disebut-sebut digunakan untuk operasional fakultas. Namun, pihak Kejaksaan menilai mekanisme ini janggal karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah dosen UB, mulai dari Dekan FEB Abdul Ghofar, Prof. Aulia Fuad Rahman, hingga bendahara PKPAB Laila Fitriyah, turut dipanggil sebagai saksi. Beberapa di antaranya bahkan mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tanpa pernah benar-benar terlibat dalam kegiatan. “Dokumen ada nama saya. Saya tidak pernah dilibatkan, hanya tanda tangan saja,” ungkap Prof. Aulia Fuad.

Namun, fakta di persidangan menyebutkan Prof. Aulia menerima aliran dana Rp6 juta. Ia berkilah, awalnya proyek ini dianggap sebagai bentuk pengabdian masyarakat dan bisa dijadikan bahan karya tulis.

Keterlibatan Kepala Puskesmas dan Pejabat Dinkes

Kasus ini makin pelik setelah 21 kepala puskesmas dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Kapus Bangsal dr. Ulfah Kurniasari, Kapus Sooko dr. Dadang Hendriyanto, hingga Kapus Gedeg Mundir Azis. Mereka kompak mengaku mengenal Yuki hanya sebatas pendamping teknis, bukan sebagai mitra resmi.

Pejabat Dinas Kesehatan pun tak luput dari panggilan Kejari Mojokerto. Sujatmiko, mantan Kepala Dinkes, menegaskan bahwa ia hanya pernah mengundang Yuki sebagai narasumber seminar. Setelah itu, ia tidak pernah berkomunikasi, apalagi menerima aliran dana. Hal senada disampaikan penggantinya, dr. Ulum Rokhmat, serta staf bagian perencana dan keuangan, Herin Setyorini dan Triana Yuliastuti.

Mahasiswa hingga Tim Bayangan

Tidak hanya pejabat dan dosen, mantan mahasiswa UB juga masuk ke dalam lingkaran kasus ini. Nama-nama seperti Lukman Hakim, Kharimatun Nisa, M. Wildan, dan Rizal disebut sebagai bagian tim kerja Yuki. Selama dua tahun, mereka menerima honor sekitar Rp2 juta per bulan ditambah bonus tahunan Rp50 juta.

Wildan dan Rizal bahkan pernah diminta langsung oleh Yuki untuk membawa berkas ke rumah Prof. Aulia hanya untuk ditandatangani. “Dibaca atau tidak, saya tidak tahu,” ujar keduanya di persidangan.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam persidangan yang berlangsung sepanjang September 2025, aroma saling lempar tanggung jawab semakin kuat. Pihak PKPAB UB berdalih hanya menerima sebagian kecil dana dan tidak mengetahui penggunaan sisanya. Sementara Yuki mengakui seluruh keterangan saksi, termasuk bahwa dana mengalir ke rekening PKPAB UB atas namanya.

Penasihat hukum Yuki, Iqbal Shavirul Bharqi, menyebut bahwa justru ada kejanggalan pada mekanisme PKPAB UB. “Kalau potongan 5 persen itu dianggap liar, seharusnya PKPAB dibubarkan saja. Apalagi, kalau dekan sebagai pengawas mengaku tidak tahu, itu sulit diterima,” ujarnya tajam.

Benang Merah yang Masih Kusut

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana bisa dana miliaran rupiah keluar tanpa prosedur jelas? Mengapa banyak pejabat dan akademisi hanya tanda tangan tanpa membaca isi dokumen? Dan mengapa mekanisme pengawasan internal kampus maupun dinas seolah tidak berjalan?

Satu hal yang pasti, skandal korupsi BLUD Puskesmas Mojokerto menjadi potret buram praktik pengelolaan dana publik. Persidangan berikutnya akan menjadi panggung penting untuk mengungkap siapa saja yang harus benar-benar bertanggung jawab atas raibnya dana Rp5 miliar yang seharusnya untuk layanan kesehatan masyarakat. (***)