Solusiindonesia.com — Siapa sangka, di balik gemerlap lampu apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, ada “layanan kesehatan” yang jauh lebih cepat dari antrean BPJS, namun berujung di jeruji besi.
Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat aborsi ilegal yang membuktikan bahwa untuk menjadi “spesialis obgyn” di negeri ini, terkadang Anda tidak butuh ijazah kedokteran—cukup situs web yang meyakinkan dan nyali yang besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers Rabu (17/12/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggulung jaringan yang menjadikan unit apartemen sebagai ruang operasi dadakan.
Inovasi Tanpa Etika: Dari Web ke Meja Eksekusi
Jika biasanya apartemen disewakan untuk staycation, kelompok ini punya ide bisnis lain yang lebih ekstrem. Berikut adalah “struktur organisasi” kreatif dari para tersangka yang kini harus bertukar seragam menjadi baju tahanan:
- NS (Sang “Dokter” Bayangan): Berperan sebagai eksekutor. Tanpa perlu menempuh pendidikan bertahun-tahun, ia sukses berakting layaknya ahli obstetri dan ginekologi (obgyn).
- RH (Asisten Setia): Tangan kanan NS yang memastikan proses ilegal ini berjalan “mulus” di dalam kamar.
- M (Admin & Sopir): Layanan jemput-antar pasien yang memberikan kesan eksklusif, padahal tujuannya hanya untuk menghindari pantauan aparat.
- LN & YH (Tim IT & Logistik): Sosok di balik layar yang menyewa unit apartemen dan mengelola website promosi. Rupanya, promosi digital jauh lebih efektif daripada plang izin praktik yang resmi. “Ditemukan sisa darah pasien, peralatan aborsi, hingga kapas bekas. Semuanya menjadi bukti bahwa profesionalisme semu ini sangat berbahaya,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Pasien yang “Salah Alamat”
Kepolisian tidak hanya mengamankan para pengelola. Dua pasien, KWM dan R, ditemukan sedang berada di lokasi saat penggerebekan di lantai 28 tersebut. Mereka pun ikut terseret dalam pusaran hukum, membuktikan bahwa mencari jalan pintas medis di apartemen seringkali berakhir di kantor polisi, bukan di pemulihan kesehatan.
Ancaman 12 Tahun: Akhir dari Bisnis Gelap
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal Pelanggaran Ancaman Hukuman Status Saat Ini Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 12 Tahun Penjara Ditahan di Rutan Polda Metro
Kini, situs web promosi mereka telah tumbang, dan “klinik” di lantai 28 itu telah disegel. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di tengah modernisasi Jakarta, praktik medis ilegal masih bersembunyi di balik pintu-pintu apartemen mewah, menjajakan nyawa dengan harga yang tidak sebanding.








