Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Pelecehan Bendera Merah Putih di London، KBRI Resmi Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

×

Pelecehan Bendera Merah Putih di London، KBRI Resmi Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

Sebarkan artikel ini
Bintang dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue/tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Aksi provokatif bintang dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, berbuntut panjang. Setelah dideportasi dari Bali, ia kini dilaporkan ke Kepolisian London dan Kementerian Luar Negeri Inggris atas dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.

Langkah tegas ini diambil Pemerintah Indonesia sebagai respons atas video viral yang memperlihatkan Bonnie menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke aspal.

Respons Tegas Kemlu RI dan KBRI London
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak tinggal diam. KBRI London telah melayangkan pengaduan resmi agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun. Kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan yang terjadi pada 15 Desember 2025 tersebut dan meminta masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh aksi yang dianggap merendahkan martabat bangsa itu.

Aksi pelecehan di London tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati Bonnie Blue setelah diusir dari Indonesia. Berikut adalah poin-poin utama perjalanan kasusnya:

  • 4 Desember 2025: Bonnie Blue ditangkap Polres Badung di sebuah studio di Pererenan, Bali, setelah adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas sekelompok WNA.
  • Pelanggaran Izin Tinggal: Meski dugaan pidana pornografi tidak terbukti secara hukum karena klaim konten pribadi, Bonnie terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk aktivitas komersial (produksi konten).
  • Sanksi Berat: Dirjen Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
  • Pelanggaran Lalu Lintas: Ia juga sempat diproses atas pelanggaran aturan lalu lintas selama berada di Bali.

Upaya Menjaga Citra Pariwisata Bali
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Bonnie Blue adalah upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tegas Yuldi.

Kini, perhatian publik tertuju pada otoritas Inggris. Laporan dari KBRI London diharapkan dapat memberikan efek jera, mengingat pelecehan terhadap simbol negara lain dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau hubungan diplomatik antarnegara.

Image Slide 1