Solusiindonesia.com — Mendekati bulan suci Ramadan, umat Muslim diingatkan untuk segera menuntaskan kewajiban yang masih tertunda, yakni qadha puasa. Bagi Anda yang memiliki utang puasa tahun lalu karena uzur syar’i, memahami batas waktu pelaksanaannya adalah hal yang krusial agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.
Kapan Batas Waktu Terakhir Membayar Utang Puasa?
Berdasarkan penjelasan teknis dari Bimas Islam Kemenag dan merujuk pada pandangan para ulama, waktu untuk mengqadha puasa sebenarnya sangat fleksibel. Namun, terdapat batasan akhir yang tidak boleh dilewati.
Merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, batas akhir pelaksanaan qadha puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada kebiasaan Ibunda Aisyah RA yang diriwayatkan dalam hadis sahih:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dahulu aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syakban.” (HR. Bukhari No. 1950 & Muslim No. 1146)
Hadis ini menegaskan bahwa bulan Syakban merupakan “kesempatan terakhir” bagi siapa saja yang memiliki tanggungan puasa sebelum fajar Ramadan baru menyingsing.
Ketentuan Syariat Mengganti Puasa Ramadan
Kewajiban mengganti puasa ini bukanlah aturan tanpa dasar. Allah SWT telah menetapkannya secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menekankan bahwa siapa pun yang berhalangan karena sakit atau perjalanan jauh, wajib menggantinya di hari-hari lain.
Beberapa poin penting terkait aturan qadha puasa antara lain:
- Jumlah Hari yang Sama: Puasa yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
- Fleksibilitas Pelaksanaan: Mengganti puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan (muwalat). Anda boleh melakukannya secara terpisah asalkan total harinya terpenuhi.
- Waktu yang Lapang: Rentang waktu tersedia selama 11 bulan, mulai dari Syawal hingga akhir Syakban.
Mengapa Harus Segera Diselesaikan?
Meskipun waktunya lapang, para ulama menganjurkan untuk segera bertaubat dan menuntaskan utang tersebut agar beban kewajiban tidak bertumpuk. Jika seseorang memasuki Ramadan baru sementara ia masih memiliki utang puasa tanpa alasan yang sah, maka ia tetap wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah (denda) menurut sebagian besar mazhab.
Jangan tunggu hingga hari-hari terakhir di bulan Syakban. Segera hitung kembali sisa utang puasa Anda dan manfaatkan waktu yang ada sebelum Ramadan 2026 tiba.







