Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Vape ‘Zombie’ di Jakarta, Ribuan Liquid Etomidate Disita

×

Polisi Bongkar Sindikat Vape ‘Zombie’ di Jakarta, Ribuan Liquid Etomidate Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Vape 'Zombie' di Jakarta, Ribuan Liquid Etomidate Disita. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape. Cairan yang dijuluki sebagai liquid “zombie” ini diketahui mengandung zat Etomidate, sebuah obat anestesi yang masuk dalam narkotika golongan II.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.

Operasi senyap ini menjaring empat orang tersangka yang berperan dalam rantai distribusi barang haram tersebut. Berikut detail penangkapannya:

  • Tersangka R (35): Diciduk pertama kali pada 13 Januari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
  • Tersangka RP (32), MR (25), dan N (37): Ditangkap secara bersamaan pada 30 Januari 2026 berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka pertama.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 serta Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2B KUHP (UU No. 1 Tahun 2025) dengan ancaman pidana berat.

Polisi berhasil mengamankan ribuan unit cartridge vape yang telah berisi zat adiktif tersebut. Total barang bukti yang disita meliputi:

  • Dari Tersangka R: 333 unit cartridge dari total 5.139 buah yang sempat diterimanya di Jambi. Diketahui, sebanyak 4.806 unit lainnya sudah sempat beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
  • Dari Jaringan RP, MN, dan N: Satu koper berisi 5.095 buah cartridge berisi cairan bening Etomidate.

Selain narkotika, petugas juga menyita aset pendukung berupa dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, serta tiket pesawat rute Malaysia–Sumatera Utara yang diduga menjadi jalur masuk barang tersebut.

“Tersangka R mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan barang ini,” ungkap AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan hasil analisa riwayat perjalanan, sindikat ini diduga membawa masuk narkoba jenis Etomidate melalui jalur laut menuju Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum akhirnya dibawa melalui jalur darat menuju Jakarta untuk dipasarkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu otak utama di balik penyelundupan liquid berbahaya ini.