Solusiindonesia.com — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua petinggi Akademi Kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, terus bergulir. Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti sebelum melakukan pemanggilan resmi terhadap kedua terlapor terkait dugaan penipuan investasi.
Pendalaman Saksi dan Olah Data
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengolah keterangan saksi dan data digital. Langkah ini krusial untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terlapor.
“Ada dua laporan polisi yang kami tangani. Pemanggilan terhadap Timothy Ronald maupun Kalimasada akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi dan alat bukti diolah secara sah oleh penyidik,” ujar Budi Hermanto (21/1/2026).
Hingga saat ini, tercatat ada dua laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penyelidikan:
- Laporan Inisial Y: Kerugian mencapai Rp3 miliar.
- Laporan Agnes Stefani: Investor yang mengaku merugi lebih dari Rp1 miliar.
Agnes menuturkan bahwa kerugian tersebut bermula dari arahan investasi yang diberikan melalui platform Akademi Kripto yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Modus Operandi: Janji Profit Fantastis dan Koin “Manta”
Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan penipuan ini polanya meliputi:
- Iming-iming Keuntungan: Member dijanjikan profit mulai dari 300% hingga 500%.
- Promosi Masif: Menggunakan media sosial dan grup eksklusif Discord untuk menjaring investor.
- Rekomendasi Koin MANTA: Pada awal 2024, para pengelola merekomendasikan pembelian koin Manta Network (MANTA). Namun, nilai aset tersebut justru merosot tajam hingga minus 90%, menyebabkan modal investor hampir habis.
Penyidikan kasus ini mendapat perhatian khusus karena bertepatan dengan masa transisi hukum. Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa polisi menerapkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang baru saja efektif berlaku.
Penyidik harus memastikan bahwa setiap langkah hukum sinkron dengan regulasi terbaru agar berkas perkara kuat saat dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak memiliki celah hukum.
Selain Timothy Ronald, sosok Kalimasada (Kaka Kalimasada) juga terseret dalam pusaran kasus ini. Pria asal Blitar yang dikenal sebagai pengajar di Akademi Crypto tersebut dilaporkan atas perannya memberikan sinyal transaksi yang merugikan.
Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 45A UU ITE: Terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
- UU Transfer Dana.
- Pasal Penipuan dalam KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan.







