Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Editorial

Editorial : Gaji Sultan Nyali (Harus) Macan, Menagih Integritas di Balik PP 42 Tahun 2025

×

Editorial : Gaji Sultan Nyali (Harus) Macan, Menagih Integritas di Balik PP 42 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Editorial : Gaji Sultan, Nyali (Harus) Macan, Menagih Integritas di Balik PP 42/2025. Foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Kebuntuan nurani hukum di Indonesia baru saja diberi “pelumas” bernilai fantastis. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP 42 Tahun 2025, mengerek tunjangan hakim hingga menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan. Sebuah angka yang bukan sekadar angka, melainkan taruhan besar negara untuk menebus martabat peradilan yang selama ini sering kali “digadai” di ruang gelap transaksi perkara.

Visi Presiden jelas: buat mereka kenyang agar tak lagi lapar akan suap. Namun, benarkah perut yang kenyang otomatis melahirkan palu yang jujur?

Paradox Kesejahteraan: Belajar dari “Luka” Pajak
Sejarah birokrasi kita adalah guru yang kejam. Kita pernah percaya bahwa tunjangan kinerja (tukin) selangit di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membunuh nafsu korupsi. Faktanya? Skandal tetap meledak. Korupsi ternyata bukan penyakit “kurang gizi”, melainkan penyakit “kurang puas”.

Jika kenaikan tunjangan hakim ini hanya dipandang sebagai bonus tanpa dibarengi revolusi pengawasan, maka negara hanya sedang menyubsidi gaya hidup kaum elite jubah hitam tanpa menjamin keadilan bagi rakyat kecil.

Tiga Syarat Mati: Agar Tunjangan Tak Jadi Sia-Sia
Agar Rp110 juta itu tidak menguap menjadi sekadar angka di rekening tanpa dampak nyata, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) harus berani melakukan langkah radikal:

  • Sanksi Tanpa Ampun (Zero Tolerance): Dengan gaji setara direktur korporasi global, tidak ada ruang bagi “khilaf etik”. Hakim yang menerima suap satu rupiah pun harus langsung dipecat secara tidak hormat dan dimiskinkan.
  • KY Bukan Lagi “Macan Kertas”: Komisi Yudisial (KY) harus diberi taring eksekutorial. Selama rekomendasi sanksi KY masih bisa “dibuang ke tempat sampah” oleh MA, selama itu pula pengawasan eksternal hanyalah sandiwara formalitas.
  • Transparansi Putusan Berbasis Teknologi: Digitalisasi total proses persidangan harus dipaksa. Rakyat harus bisa melacak setiap logika hukum dalam putusan untuk memastikan tak ada “penumpang gelap” dalam setiap ketukan palu.

Kontrak Baru: Keadilan Bukan Komoditas
Publik perlu mengingatkan para Yang Mulia: Kenaikan tunjangan ini adalah kontrak sosial, bukan hadiah cuma-cuma. Rakyat membayar pajak dengan peluh agar hakim bisa duduk tenang tanpa godaan amplop. Maka, kemewahan yang kini melekat pada jabatan hakim harus dibayar lunas dengan integritas yang tak tergoyahkan.

Kita tidak butuh hakim yang hanya pintar menghitung angka di slip gaji. Kita butuh hakim yang sanggup gemetar saat hendak memutuskan perkara, karena sadar bahwa di atas kepala mereka ada tanggung jawab Tuhan dan harapan jutaan rakyat yang haus akan keadilan.

Negara sudah menunaikan kewajiban fiskalnya. Sekarang, saatnya para hakim menunaikan kewajiban moralnya. Jika setelah ini masih ada hakim yang terjaring OTT, maka masalahnya bukan lagi pada sistem penggajian, melainkan pada rusaknya moralitas yang sudah mencapai sumsum tulang belakang peradilan kita.

Image Slide 1