Solusiindonesia com — Babak baru kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menemui titik terang secara administratif. Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.
Keputusan ini menjadi sorotan setelah upaya serupa sebelumnya sempat menemui jalan buntu. Berikut adalah rincian fakta terkait penetapan hukum tersebut:
Kronologi Persidangan dan Legalitas
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Proses hukum berlangsung relatif cepat sejak didaftarkan pada 19 Desember 2025.
- 5 Januari 2026: Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan.
- 14 Januari 2026: Sidang kedua mencakup perbaikan berkas dan pembuktian dari pemohon.
- 21 Januari 2026: Sidang putusan yang menetapkan status nama baru pemohon.
Isi Putusan Majelis Hakim
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menetapkan lima poin utama dalam amar putusannya. Meski tidak seluruh permohonan dikabulkan, poin inti mengenai perubahan nama identitas telah disetujui.
“Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis di KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Aris Gunawan (29/1/2026).
Implikasi Administrasi Kependudukan
Dengan keluarnya putusan ini, PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk segera melakukan pemutakhiran data kependudukan. Pemohon akan segera memiliki KTP baru dengan gelar kebesaran tersebut.







