Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Editorial

Editorial: Keruntuhan Dana Syariah, Ketika Label Agama Menjadi Topeng Penjarahan Rp2,4 Triliun

×

Editorial: Keruntuhan Dana Syariah, Ketika Label Agama Menjadi Topeng Penjarahan Rp2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Editorial: Keruntuhan Dana Syariah, Ketika Label Agama Menjadi Topeng Penjarahan Rp2,4 Triliun. Foto: Instagram

Solusiinfonesia.com — Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bukan sekadar fenomena gagal bayar biasa; ini adalah alarm keras atas rapuhnya benteng etika dalam industri keuangan syariah kita. Dengan kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun, skandal ini menelanjangi sebuah pola lama yang dikemas dalam bungkus baru: eksploitasi sentimen religius untuk menutupi praktik kriminal.

Indikasi yang ditemukan otoritas sangat mencemaskan. DSI, yang sejatinya berperan sebagai platform fintech P2P lending, diduga kuat terjebak dalam pusaran proyek fiktif. Bukannya mengelola dana untuk sektor produktif sesuai syariat, muncul dugaan kuat adanya praktik “gali lubang tutup lubang” demi menutupi defisit likuiditas.

Penggeledahan maraton selama 16 jam oleh aparat penegak hukum mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang busuk di balik operasional perusahaan. Ini bukan lagi soal risiko bisnis, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur.

Data Drone Emprit periode 22-28 Januari 2026 menunjukkan dinamika menarik dalam percakapan publik:

  • Optimisme pada Penegakan Hukum (72,5%): Masyarakat masih menaruh kepercayaan pada kolaborasi Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Langkah agresif menyita barang bukti dan mengusut aliran dana dipandang sebagai angin segar.
  • Luka Eksploitasi Agama: Meski sentimen negatif berada di angka 25,7%, narasi yang berkembang sangat tajam. Publik murka karena label “Syariah” dijadikan tameng untuk praktik yang jauh dari nilai-nilai kejujuran (shiddiq) dan amanah.
  • Tuntutan Transparansi “Beking”: Di platform X, warganet tidak hanya menuntut pengembalian dana, tetapi juga mendesak pembongkaran keterlibatan tokoh besar di balik layar.

Editorial ini memandang ada tiga aspek krusial yang harus segera dituntaskan agar kepercayaan publik tidak runtuh permanen:

  • Pelacakan Aset (Asset Recovery): Pengembalian dana Rp2,4 triliun harus menjadi prioritas utama OJK dan aparat. Jangan biarkan proses hukum berjalan bertahun-tahun sementara nasabah kehilangan harapan.
  • Audit Investigatif Menyeluruh: Otoritas harus berani membuka siapa saja yang menikmati aliran dana fiktif tersebut. Apakah ada kelalaian pengawasan dari regulator sejak awal?
  • Reformasi Label Syariah: Kasus ini harus menjadi momentum bagi Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan OJK untuk memperketat sertifikasi. Label syariah tidak boleh hanya menjadi stempel pemasaran tanpa pengawasan substansial terhadap operasional harian.

Investasi bodong berbaju agama adalah pengkhianatan ganda: pengkhianatan terhadap konstitusi ekonomi dan pengkhianatan terhadap keyakinan spiritual masyarakat. Jika kasus DSI ini tidak diselesaikan hingga ke akar “beking”-nya, maka narasi ekonomi syariah di Indonesia hanya akan menjadi komoditas rapuh yang siap meledak kapan saja.

Image Slide 1