Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Gaya Hidup

Geger Gugatan Anak Biologis Denada: Antara Kerinduan pada Emilia Contessa dan Tuntutan Ressa Rizky

×

Geger Gugatan Anak Biologis Denada: Antara Kerinduan pada Emilia Contessa dan Tuntutan Ressa Rizky

Sebarkan artikel ini
Geger Gugatan Anak Biologis Denada: Antara Kerinduan pada Emilia Contessa dan Tuntutan Ressa Rizky. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi dan rapper Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, atau yang akrab disapa Denada, kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait pengakuan anak biologis. Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Denada justru mengunggah momen emosional yang mencuri perhatian publik.

Pada Jumat (9/1/2026), melalui akun Instagram pribadinya @denadaindonesia, Denada membagikan sebuah foto lawas. Dalam potret tersebut, tampak Denada muda sedang didekap erat oleh mendiang ibundanya, sang diva legendaris Emilia Contessa.

“Hi Ma, I Miss you. Doain Dena ya Ma,” tulis Denada dalam kolom takarir. Unggahan ini seolah menjadi representasi kondisi batinnya yang sedang menghadapi cobaan berat. Ribuan netizen pun membanjiri kolom komentar, memberikan dukungan sekaligus mempertanyakan isu yang sedang viral.

Sosok yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi. Ressa mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada yang selama ini identitasnya disembunyikan dari publik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama terkait klaim Ressa:

  • Asuhan Keluarga: Ressa mengaku tumbuh besar di bawah asuhan bibi dari pihak Denada di Banyuwangi.
  • Pengakuan Terlambat: Rahasia mengenai statusnya sebagai anak kandung disebut baru terungkap secara jelas setelah ia menyelesaikan pendidikan SMA.
  • Gugatan Hukum: Didampingi kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa menuntut pengakuan status biologis dan tanggung jawab moral.

Kendala Komunikasi dalam Proses Mediasi
Pihak Denada, melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, memberikan klarifikasi terkait jalannya persidangan. Iqbal menjelaskan bahwa ada kendala administratif dalam penyampaian panggilan sidang (relaas).

“Klien kami baru mengetahui detail materi gugatan saat proses mediasi di PN Banyuwangi. Dari tiga kali panggilan sidang yang dikirimkan, hanya satu yang sampai ke tangan Mbak Denada,” ujar Iqbal dikutip Tribun.

Meski sempat terjadi simpang siur informasi, pihak Denada menyatakan akan tetap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama besar keluarga mendiang Emilia Contessa. Publik kini menanti apakah klaim Ressa Rizky Rossano dapat dibuktikan secara hukum, ataukah ini hanya sebuah kesalahpahaman panjang yang terkubur selama puluhan tahun.

Bagi Ressa, ini adalah perjalanan mencari jati diri. Sementara bagi Denada, ini adalah ujian besar di tengah kerinduannya pada sosok ibunda yang kini telah tiada.

Image Slide 1