Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Gaya Hidup

Buat Calon Pengantin, Simak Berikut Tipe dan Prosedur Mengurus Pernikahan di KUA

×

Buat Calon Pengantin, Simak Berikut Tipe dan Prosedur Mengurus Pernikahan di KUA

Sebarkan artikel ini
Langkah Langkah Proses Pengurusan Nikah di KUA / Foto: Freeepik

Solusiindonesia.com–Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan hidup manusia. Di masyarakat, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai praktik sosial, tetapi juga sebagai ikatan sakral yang mengikat dua individu untuk membentuk keluarga. Dalam konteks budaya dan hukum, pernikahan memiliki banyak aspek yang perlu dipahami oleh setiap calon pengantin.

Dalam konteks kehidupan sosial di Indonesia, pernikahan memiliki makna yang sangat penting. Untuk melaksanakan pernikahan secara resmi, pasangan harus melalui proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ini tips pernikahan yang tersedia di KUA serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam mengurus pernikahan seperti dikutip solusiindonesia.com pada Senin, (16/06/2025).

Ketika mengurus pernikahan di KUA, secara umum terdapat dua tipe pelaksanaan yang bisa dipilih:

a. Akad Nikah di KUA: Tipe ini adalah pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA di hadapan penghulu, yang merupakan pegawai negeri sipil yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan. Ini adalah pilihan yang praktis dan resmi.

b. Akad Nikah di Luar KUA: Jika pasangan ingin melangsungkan pernikahan di lokasi lain seperti rumah atau gedung, mereka masih perlu melakukan pendaftaran di KUA untuk mendapatkan izin dan penjadwalan.

Langkah-Langkah Proses Pengurusan Nikah di KUA
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus pernikahan di KUA:

a. Persiapan Dokumen:
Pasangan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing
Akta kelahiran
Surat izin orang tua (bagi yang masih di bawah umur 21 tahun)
Fotokopi dokumen lainnya yang mungkin diperlukan seperti surat keterangan dari kelurahan.

b. Pendaftaran ke KUA:
Pasangan harus mengunjungi KUA setempat untuk melakukan pendaftaran. Disarankan untuk melakukan pendaftaran setidaknya satu bulan sebelum tanggal pernikahan yang diinginkan.

c. Wawancara dan Penjelasan:
Setelah pendaftaran, pasangan akan menjalani wawancara dengan petugas KUA untuk memastikan pasangan memenuhi syarat. Dalam wawancara, akan dijelaskan juga mengenai hak dan kewajiban sebagai suami istri.

d. Biaya Administrasi:
Biasanya ada biaya administrasi yang harus dibayarkan saat pendaftaran. Pastikan untuk bertanya mengenai jumlah biaya dan cara pembayarannya.

e. Penjadwalan Akad Nikah:
Setelah semua proses administrasi selesai, KUA akan menetapkan jadwal untuk pelaksanaan akad nikah. Calon pengantin harus memastikan untuk hadir tepat waktu pada hari yang telah ditentukan.

f. Pelaksanaan Akad Nikah:
Pada hari yang telah ditetapkan, pasangan akan melangsungkan akad nikah di hadapan penghulu, saksi, dan tamu undangan.

g. Penerbitan Buku Nikah:
Setelah akad nikah berlangsung dan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan mereka.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pasangan diharapkan dapat menjalani proses nikah di KUA dengan lancar dan tanpa kendala. Sangat penting untuk selalu bertanya dan berkonsultasi dengan pihak KUA untuk memahami semua persyaratan dan proses yang berlaku.

Demikian informasi mengenai tipe dan langkah-langkah prosedur mengurus nikah di KUA. Semoga bermanfaat bagi semua pasangan yang berencana untuk melangsungkan pernikahan.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam