Solusilndonesia.com — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menggelar pertemuan darurat untuk membahas gelombang protes berdarah di Iran, di tengah meningkatnya ketegangan akibat ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melakukan intervensi militer terhadap negara tersebut.
Dalam pertemuan tertutup anggota Dewan Keamanan mendengarkan pemaparan dari wakil perwakilan Iran untuk PBB. Pada Kamis (15/01/2026)
Iran menegaskan tidak berniat mencari konflik, namun memperingatkan akan merespons jika terjadi agresi dari Amerika Serikat. Teheran juga menuduh Washington “terlibat langsung dalam mengarahkan kerusuhan di Iran”.
Sementara itu, perwakilan Amerika Serikat di PBB, Mike Waltz, menggunakan pidato tertulisnya untuk mengecam cara pemerintah Iran menangani protes. Ia menyoroti pemadaman internet yang masih berlangsung, yang menurutnya menghambat upaya verifikasi independen terhadap skala penindakan aparat keamanan Iran.
“Rakyat Iran menuntut kebebasan mereka seperti belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah brutal Republik Islam,” kata Waltz.
Ia menambahkan bahwa tudingan Iran yang menyebut protes sebagai “konspirasi asing untuk memberikan pendahuluan bagi aksi militer” justru menunjukkan bahwa pemerintah Iran “takut pada rakyatnya sendiri”.
Dalam pernyataannya, Waltz tidak menyinggung ancaman intervensi militer yang sebelumnya berulang kali disampaikan Trump sepanjang sepekan terakhir. Retorika keras tersebut belakangan tampak mereda dalam sehari terakhir.
Di hadapan Dewan Keamanan, Wakil Utusan Iran untuk PBB, Gholamhossein Darzi, kembali menegaskan posisi negaranya yang menolak eskalasi konflik.
“Tidak menginginkan eskalasi maupun konfrontasi,” kata Darzi mengenai sikap Iran.
Namun, ia memperingatkan bahwa setiap bentuk agresi akan dibalas sesuai hukum internasional.
“Namun, setiap tindakan agresi, baik langsung maupun tidak langsung, akan ditanggapi dengan respons yang tegas, proporsional, dan sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB,” ujarnya.
Darzi menegaskan pernyataan tersebut bukan ancaman, melainkan penegasan hukum internasional. “Ini bukan ancaman; ini adalah pernyataan tentang realitas hukum. Tanggung jawab atas semua konsekuensi akan sepenuhnya berada pada mereka yang memulai tindakan melanggar hukum tersebut,” katanya.







