Solusiindonesia.com — Tepat setahun dua hari pasca penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14155 oleh Donald Trump pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat (AS) secara resmi dijadwalkan meninggalkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Kamis (22/1/2026).
Namun, langkah hengkang ini tidak berjalan mulus. Washington terganjal kewajiban finansial sebesar USD 260 juta (sekitar Rp4 triliun) yang harus dilunasi sebelum status keanggotaannya benar-benar dicabut. Jika tunggakan ini diabaikan, Pemerintah AS dianggap melanggar regulasi hukumnya sendiri terkait prosedur penarikan diri dari organisasi internasional.
Pihak Gedung Putih, melalui juru bicara Kementerian Kesehatan AS, memberikan sinyal enggan melunasi sisa tagihan tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka mengklaim bahwa kontribusi kumulatif AS selama bertahun-tahun sudah melampaui nilai yang diminta.
“Rakyat Amerika telah menyetorkan dana yang lebih dari cukup untuk organisasi ini. Dampak ekonomi yang kita tanggung jauh lebih besar daripada sekadar kewajiban administratif kepada WHO,” tegas jubir tersebut dikutip Reuters.
Sementara itu Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, terus mendesak agar AS mempertimbangkan kembali keputusannya. Ia menekankan bahwa absennya AS akan menciptakan lubang besar dalam sistem kesehatan global.
“Saya berharap AS kembali bergabung. Mundurnya mereka bukan hanya kerugian bagi Amerika sendiri, melainkan kerugian bagi seluruh dunia,” ungkap Tedros.
Terkait isu tunggakan, Lawrence Gostin, pakar hukum kesehatan dari Universitas Georgetown yang akan segera menjabat di eksekutif WHO, menilai situasi ini pelik. Meski secara hukum AS wajib membayar, ia melihat adanya kemungkinan manuver politik. “Trump sepertinya memiliki celah untuk lolos dari jeratan kewajiban bayar tersebut,” ujar Gostin.
Keputusan AS untuk hengkang membawa konsekuensi finansial yang mengerikan bagi organisasi di bawah naungan PBB tersebut.








