Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Internasional

Trump Seret JPMorgan ke Pengadilan, Tuduh Penutupan Rekening Bermotif Politik

×

Trump Seret JPMorgan ke Pengadilan, Tuduh Penutupan Rekening Bermotif Politik

Sebarkan artikel ini
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengajukan gugatan perdata terhadap JPMorgan Chase dan CEO-nya, Jamie Dimon, dengan nilai tuntutan mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp84,8 triliun.

Mengutip dari CNBC, gugatan tersebut berkaitan dengan penutupan rekening Trump dan sejumlah bisnisnya yang diduga dilakukan karena motif politik usai ia meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021. Gugatan diajukan Trump ke Pengadilan Miami-Dade County, Florida, pada Kamis (22/1/2026).

Dalam dokumen perkara, Trump menuding JPMorgan secara sepihak menghentikan layanan perbankan pada Februari 2021 dengan pemberitahuan hanya 60 hari tanpa alasan yang transparan.

Trump mengklaim penutupan rekening tersebut memutus aksesnya terhadap dana bernilai jutaan dolar, mengganggu aktivitas bisnis, serta memaksanya mencari lembaga perbankan pengganti dalam waktu singkat.

“JPMC menghentikan layanan perbankan karena mereka percaya bahwa arus politik saat itu mendukung tindakan tersebut,” demikian isi gugatan Trump, sebagaimana dikutip Associated Press, Jumat (23/1/2026).

Dalam berkas gugatan, Trump juga menyebut telah mencoba menghubungi CEO JPMorgan Jamie Dimon untuk membahas persoalan tersebut. Dimon diklaim sempat berjanji akan menindaklanjuti, namun tidak pernah memberikan kejelasan lanjutan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Trump menuding JPMorgan memasukkan Trump dan perusahaan-perusahaannya ke dalam apa yang disebut sebagai “daftar hitam reputasi”. Daftar tersebut diduga digunakan untuk menghalangi bank lain membuka rekening bagi Trump di kemudian hari.

Trump menilai tindakan JPMorgan mencerminkan praktik industri perbankan yang menyimpang dan sarat muatan politik. Atas dasar itu, ia menuduh JPMorgan melakukan pencemaran nama baik perdagangan serta menuding Jamie Dimon secara pribadi melanggar Florida Deceptive and Unfair Trade Practices Act.

“Perilaku JPMC merupakan indikator utama dari praktik industri yang sistemik dan subversif, yang bertujuan memaksa publik menyelaraskan pandangan politik mereka,” tulis pengacara Trump dalam gugatan tersebut.

Menanggapi gugatan itu, JPMorgan membantah seluruh tudingan Trump. Pihak bank menegaskan bahwa penutupan rekening tidak didasarkan pada pertimbangan politik maupun agama.

“Kami menyesalkan gugatan ini, namun JPMC tidak menutup rekening karena alasan politik atau agama,” ujar juru bicara JPMorgan. “Rekening ditutup karena dinilai menimbulkan risiko hukum atau regulasi bagi perusahaan.”

Perkara ini mencuat di tengah hubungan yang memanas antara Gedung Putih dan sektor keuangan Wall Street. Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan menggugat JPMorgan setelah bank tersebut menentang rencana pemerintah untuk membatasi suku bunga kartu kredit maksimal 10 persen.

Isu debanking, yakni praktik penghentian layanan perbankan terhadap nasabah tertentu, belakangan menjadi sorotan dalam perdebatan politik di Amerika Serikat.

Sejumlah politisi konservatif menilai bank-bank besar kerap menggunakan alasan risiko reputasi untuk menyingkirkan pihak-pihak yang tidak sejalan secara politik, terutama pascakerusuhan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.

Gugatan terhadap JPMorgan ini bukan yang pertama bagi Trump. Pada Maret 2025, Trump Organization juga menggugat Capital One dengan tuduhan serupa. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Image Slide 1