Solusiindonesia.com — Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Langkah hukum yang diambil pada akhir Maret 2026 ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi kemanusiaan hingga otoritas Palestina.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, UU ini menetapkan hukuman gantung sebagai standar sanksi bagi warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat yang terbukti melakukan aksi pembunuhan. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dilaporkan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara dukungannya.
Parlemen Israel mengesahkan regulasi hukuman gantung menjadi vonis standar bagi kasus pembunuhan oleh warga Palestina di Tepi Barat. Pengadilan diberikan kuasa untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan undang-undang ini hanya akan diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi di masa depan.
Pengesahan ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan domestik. Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI) telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan aturan tersebut.
Ada dua alasan utama yang mendasari gugatan tersebut:
- Isu Kedaulatan: Parlemen Israel dianggap tidak memiliki wewenang hukum untuk menciptakan regulasi di Tepi Barat karena wilayah tersebut secara hukum internasional bukan merupakan kedaulatan penuh Israel.
- Pelanggaran Konstitusi: UU ini dinilai bertentangan dengan Basic Law Israel mengenai Martabat dan Kebebasan Manusia, serta melanggar hak hidup dan proses hukum yang adil.
“Undang-undang ini tidak hanya kejam, tetapi juga dianggap rasis dan tidak akan efektif dalam mencegah ketegangan di wilayah pendudukan,” ungkap salah satu kelompok HAM melalui Al-Jazeera.
Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah mengutuk keras langkah legislatif tersebut. Mereka menegaskan bahwa Israel sedang mencoba melegitimasi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dengan kedok legalitas formal.
Pihak Palestina menegaskan bahwa tindakan ini semakin mempertegas sifat kolonialisme di wilayah mereka dan menuntut komunitas internasional untuk segera turun tangan.
Selain Palestina, organisasi internasional seperti PBB dan beberapa negara termasuk Indonesia dikabarkan mulai menyuarakan desakan agar Israel mencabut aturan tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).





