Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Internasional

Trump Tak Ubah Keputusan, Tarif Resiprokal 32 Persen Tetap Dikenakan Untuk Indonesia

×

Trump Tak Ubah Keputusan, Tarif Resiprokal 32 Persen Tetap Dikenakan Untuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden Amerika Serikat, Donald trump / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia.

Terhitung Mulai 1 Agustus 2025, Keputusan ini tertuang dalam surat resmi berkop Gedung Putih yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan telah di unggah langsung oleh Trump melalui media sosialnya. Pada Sesin (07/07/2025).

Dikutip dari Antaranews, Trump menyatakan tarif tersebut adalah bagian dari “tarif resiprokal” untuk mengatasi defisit perdagangan AS terhadap Indonesia. Meski negosiasi antar kedua negara masih berjalan, ia menegaskan tarif 32 persen dianggap “lebih ringan” dibanding besaran ideal yang diperlukan untuk menyeimbangkan perdagangan kedua negara.

“Angka 32 persen ini bahkan masih lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump.

Trump juga menyampaikan peringatan, jika Indonesia membalas dengan menaikan tarif, AS akan merespons dengan menambah tarif yang digunakan diluar dari 32 persen itu.

Tarif 32% artinya setiap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenai pajak tambahan sebesar 32 persen dari nilai impornya. Misal produk bernilai $100, maka akan dibebani tambahan biaya $32. Ini membuat produk Indonesia jadi lebih mahal dan kurang kompetitif di pasar AS.

Meski demikian, Trump membuka peluang perubahan kebijakan apabila Indonesia bersedia melakukan penyesuaian pasar dan membuka kerja sama produksi di wilayah AS.