Solusiindonesia.com — Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menegaskan pentingnya mengingat lebih dari 300 staf PBB yang tewas di Gaza sejak serangan Israel dimulai.
Pernyataan tersebut disampaikan Volker Turk pada Minggu (27/07), menjelang pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Palestina yang digelar hari ini, Senin (28/07/2025), di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Dalam keterangannya, Volker Turk menyerukan tindakan segera dari komunitas internasional untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel serta kehancuran yang terus berlangsung di Gaza.
“Negara yang tak menggunakan pengaruhnya secara maksimal bisa dianggap turut bertanggung jawab dalam kejahatan internasional,” tegas Turk, mengutip pernyataan resmi di situs PBB, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Ia juga mendorong para pemimpin dunia untuk memanfaatkan momen konferensi guna mengambil langkah konkret yang dapat menekan Israel menghentikan kekerasan dan kembali pada solusi dua negara.
Turk menggambarkan situasi di Gaza sebagai gambaran distopia: wilayah yang porak poranda oleh serangan, anak-anak kelaparan, dan keluarga yang terbunuh saat mencari makanan.
Ia menilai sistem distribusi bantuan yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat belum mampu menjawab besarnya kebutuhan warga Gaza.
Sejak awal serangan pada 7 Oktober 2025, ratusan pegawai PBB telah kehilangan nyawa.
Di wilayah Tepi Barat, kekerasan yang dilakukan pasukan Israel dan pemukim ilegal juga terus terjadi, termasuk penghancuran rumah dan pemutusan akses air bersih.
Turk mengecam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober, namun menegaskan bahwa penderitaan yang dialami warga Gaza tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Saya telah berulang kali memperingatkan tentang kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tentang perlunya mencegah genosida, sejalan dengan langkah-langkah sementara Mahkamah Internasional” Ujar Turk.
Dalam Akhir pernyataannya, Turk menuliskan siap mendukung penuh Palestina dan Pembangunan negara dengan mengutakan hak asasi manusia dna supremasi hukum. (*)








