Solusiindonesia.com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani dua perintah eksekutif yang kembali memberlakukan tarif impor terhadap puluhan negara, dengan besaran mulai dari 10 hingga 41 persen.
Langkah ini disebut Donald Trump sebagai “tarif timbal balik” yang disesuaikan berdasarkan mitra dagang dan progres negosiasi perdagangan masing-masing. Dalam perintah eksekutif berjudul ‘Further Modification of Reciprocal Tariffs’ yang dirilis oleh The White House, Kamis (31/07/2025)
Pemerintahan Trump menyebut 69 negara akan terkena kebijakan baru ini, termasuk Inggris, Australia, India, dan Taiwan
Selain itu, dalam perintah terpisah, Trump juga menaikkan tarif impor untuk sejumlah barang dari Kanada, sebagai bentuk tanggapan atas dinilai minimnya kerja sama dari Ottawa dalam menangani masuknya fentanil dan narkoba lainnya ke wilayah AS melalui perbatasan utara.
“Mengingat kurangnya timbal balik yang berkelanjutan dalam hubungan dagang bilateral, saya menetapkan bahwa tarif tambahan diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat nasional,” ujar Trump dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Al Jazeera, Jumat (01/08/2025)
Dalam siaran pers Gedung Putih, tarif atas produk dari Kanada dinaikkan dari 25 persen menjadi 35 persen, dan akan mulai berlaku per 1 Agustus.
Namun, produk yang memenuhi ketentuan USMCA (Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada) tetap dibebaskan dari bea tambahan.
Trump sebelumnya telah mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada Januari lalu berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), merujuk pada krisis narkotika lintas negara.
Pemerintah AS juga berencana mengatur ulang kebijakan terkait asal barang untuk produk-produk yang melalui proses transshipment (pengiriman ulang melalui negara ketiga) (*)










