Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Internasional

AS Perluas Travel Ban: 39 Negara Kini Terkena Pembatasan Masuk di Era Trump

×

AS Perluas Travel Ban: 39 Negara Kini Terkena Pembatasan Masuk di Era Trump

Sebarkan artikel ini
Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Instagram

Solusiindonesia.com –Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi memperluas kebijakan pembatasan masuk bagi warga negara asing. Melalui deklarasi terbaru yang ditandatangani pada Selasa (16/12/2025), kini total terdapat 39 negara yang terdampak kebijakan tersebut, baik dalam kategori larangan total maupun parsial.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengetatan keamanan perbatasan dan peninjauan kembali dokumen perjalanan internasional.

Daftar Negara yang Dilarang Total Masuk Amerika Serikat
Dalam dokumen terbaru tersebut, AS menetapkan kategori larangan penuh bagi negara-negara yang dinilai tidak memenuhi kriteria keamanan dokumen atau kerja sama intelijen.

Berikut rinciannya:

  • Negara Baru dalam Daftar Larangan Total: Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.
  • Perubahan Status: Sierra Leone dan Laos, yang sebelumnya hanya dibatasi secara parsial, kini naik status menjadi dilarang sepenuhnya.
  • Daftar Sejak Juni 2025: Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
  • Status Khusus: Otoritas Palestina. Pemegang dokumen perjalanan dari wilayah ini dilarang masuk untuk keperluan bisnis, wisata, pekerjaan, maupun pendidikan.
    Hingga saat ini, total terdapat 19 negara ditambah Otoritas Palestina yang berada dalam kategori blokade perjalanan penuh ke Negeri Paman Sam.

Kategorisasi Larangan Parsial: Afrika Sub-Sahara Mendominasi
Selain larangan total, Washington juga merilis daftar 19 negara yang terkena pembatasan parsial.

Kebijakan ini menyasar kategori visa tertentu atau pejabat pemerintah dari negara terkait.

Sebanyak 15 negara baru ditambahkan ke daftar ini, didominasi oleh kawasan Afrika sub-Sahara:

WilayahNegara
AfrikaAngola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, Zimbabwe, Burundi, Togo.
Karibia & PasifikAntigua dan Barbuda, Dominika, Tonga.
Amerika LatinKuba, Venezuela.

Di sisi lain, terdapat kabar baik bagi warga Turkmenistan. Pemerintah AS resmi mencabut status penangguhan perjalanan parsial bagi negara tersebut dalam deklarasi yang sama.

Implikasi Kebijakan bagi Wisatawan
Kebijakan ini berdampak langsung pada proses pengajuan visa di konsulat AS di seluruh dunia. Bagi negara dengan status larangan penuh, penerbitan visa non-imigran maupun imigran praktis dihentikan, kecuali untuk pengecualian darurat yang sangat ketat.

Pihak Gedung Putih menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara berkala berdasarkan kepatuhan negara-negara tersebut terhadap standar keamanan global yang ditetapkan Amerika Serikat.

Analisis Singkat & Langkah Selanjutnya
Kebijakan ini menandai eskalasi signifikan dalam diplomasi dan keamanan perbatasan AS. Bagi WNI atau pelaku perjalanan internasional, sangat disarankan untuk selalu memeriksa status visa dan aturan terbaru melalui situs resmi Travel.State.Gov sebelum merencanakan perjalanan.

Image Slide 1