Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Khazanah

Arab Saudi Buka Pintu Kepemilikan Properti untuk Asing: Jalan Mulus Proyek Kampung Haji Indonesia di Makkah

×

Arab Saudi Buka Pintu Kepemilikan Properti untuk Asing: Jalan Mulus Proyek Kampung Haji Indonesia di Makkah

Sebarkan artikel ini
Danantara Investment Management (DIM) menandatangani perjanjian akuisisi multi-aset (hotel dan real estate) dengan Thakher Development Company untuk jemaah haji dan umroh Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Minggu (14/12/2025)/Istimewa

Solusiindonesia.com — Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan revisi Undang-Undang (UU) real estat terbaru mulai Januari 2026. Regulasi yang diperbarui ini secara signifikan mengatur kembali aturan kepemilikan properti bagi warga negara non-Saudi, sebuah langkah strategis yang sangat dinantikan, terutama untuk mewujudkan cita-cita lama Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Proyek ambisius Kampung Haji Indonesia ini bertujuan membangun pusat akomodasi dan fasilitas terpadu di Makkah untuk melayani jutaan jemaah haji dan umrah dari Indonesia.

Batasan dan Pengecualian Kota Suci
Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail, menjelaskan bahwa sistem baru ini akan membuka peluang kepemilikan properti hunian bagi warga asing di sebagian besar wilayah Saudi.

Namun, terdapat pengecualian penting bagi empat kota besar: Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.

Dalam ketentuan yang dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (16/12), warga asing yang residen (mukimin) di Saudi diizinkan memiliki satu unit hunian di luar zona khusus, kecuali di Makkah dan Madinah.

Khusus di dua kota suci ini, kepemilikan hunian tetap dibatasi hanya untuk Muslim. Sementara itu, warga asing nonresiden (nonmukimin) hanya diperbolehkan memiliki properti di kawasan-kawasan spesifik yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Poin Kunci Kepemilikan Hunian Asing:

  • Diizinkan secara nasional, kecuali Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.
  • Penduduk asing (residen) boleh memiliki satu hunian (kecuali Makkah/Madinah).
  • Nonresiden hanya diizinkan di zona tertentu.
  • Kepemilikan hunian di Makkah dan Madinah tetap eksklusif untuk Muslim.

Peluang Investasi Komersial dan Industri
Berita baik datang untuk investor asing di sektor bisnis. Kepemilikan properti untuk tujuan komersial, industri, dan pertanian akan dibuka bagi orang asing di semua kota tanpa pengecualian, termasuk Makkah dan Madinah. Ini membuka akses investasi yang jauh lebih luas dalam kegiatan bisnis di seluruh Kerajaan.

Kerangka Hukum yang Mendukung Investasi Besar
UU Real Estat hasil revisi ini bertujuan menciptakan kerangka hukum yang jelas, menetapkan batas geografis, batas kepemilikan, dan kontrol hukum yang ketat untuk mengelola properti asing.
Warga non-Saudi hanya dapat memiliki properti di wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Menteri, berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.

Mekanisme Khusus untuk Entitas Investasi
Untuk proyek-proyek skala besar, seperti Kampung Haji Indonesia, sistem ini menawarkan mekanisme khusus melalui entitas investasi:

  • Perusahaan Tertutup (Non-Listed) Asing: Diizinkan memiliki properti, termasuk di Makkah dan Madinah, asalkan didirikan di bawah hukum perusahaan Arab Saudi. Properti juga dapat dimiliki di luar zona khusus untuk keperluan operasional atau perumahan karyawan.
  • Perusahaan Terbuka, Dana Investasi, dan Entitas Tujuan Khusus (SPE): Akan diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk Makkah dan Madinah. Kepemilikan ini berada di bawah pengawasan Otoritas Pasar Modal (CMA) bersama regulator terkait.

Peran Kunci Danantara Investment Management (DIM)
Inisiasi proyek Kampung Haji Indonesia ini erat kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, untuk mengakuisisi dan mengelola aset properti di Makkah.

Revisi UU Real Estat Saudi ini, yang dilaporkan berkat lobi intensif antara Presiden Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), membuka jalan bagi entitas investasi seperti Danantara.

Dalam menyambut pemberlakuan UU ini, Danantara Investment Management (DIM) telah meneken kesepakatan akuisisi hotel berbintang di Makkah dan lahan seluas 4,4 hektar yang siap dikembangkan. Lokasi strategis ini hanya berjarak 2,5 km dari Masjidil Haram, menjanjikan akomodasi prima bagi jemaah Indonesia.

Penerapan UU baru ini menandai era baru investasi real estat di Arab Saudi sekaligus menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi realisasi proyek bersejarah Kampung Haji Indonesia di Makkah

Image Slide 1