Solusiindonesia.com — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seorang wanita berinisial ST (23) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos pria pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh perselisihan terkait transaksi layanan kencan daring atau open BO. Polisi telah mengamankan pelaku bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga asal Kabupaten Pasuruan, tak lama setelah kejadian.
Dikutip dari detik, Penasehat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, membeberkan bahwa peristiwa berdarah ini bermula saat Musa memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat. Keduanya menyepakati tarif kencan sebesar Rp200.000.
Korban kemudian mendatangi rumah kos pelaku yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19. Namun, petaka muncul usai keduanya melakukan hubungan badan.
“Tersangka mempermasalahkan fisik korban yang dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Karena itu, pelaku enggan membayar sesuai kesepakatan,” ujar Guntur pada Minggu (28/12/2025).
Ketegangan memuncak saat korban ST tetap menuntut haknya. Pelaku yang mengaku tidak memiliki uang sempat menawarkan ponsel pribadinya sebagai jaminan, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban.
“Korban mengancam akan melapor ke warga sekitar jika tidak segera dibayar. Hal ini membuat pelaku gelap mata,” tambah Guntur.
Dalam kondisi panik dan emosi, Musa mengambil pisau dapur dan menyerang korban secara membabi buta dari arah belakang. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian leher dan wajah.
Kesaksian Warga: Pelaku Kabur Membawa Pisau
Warga sekitar sempat mendengar teriakan histeris dari lantai dua rumah kos sekitar pukul 22.15 WIB. Saat mencoba menolong dan mendobrak pintu, warga dikejutkan dengan sosok pelaku yang lari menuruni tangga sambil menghunuskan senjata tajam.
“Warga tidak berani menghadang karena pelaku membawa pisau. Setelah diperiksa ke atas, korban ditemukan dalam posisi tengkurap bersimbah darah,” tulis laporan saksi di lokasi.
Meski sempat bernapas saat ditemukan, nyawa ST tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.
Ancaman Hukuman
Kini, Musa Krisdianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas pihak berwenang.








