Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang Pastikan Terus Kawal Laporan Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di TPA Supiturang

×

DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang Pastikan Terus Kawal Laporan Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di TPA Supiturang

Sebarkan artikel ini
Proses Audiensi GRIB JAYA Kabupaten Malang bersama DLH Kota Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang, (Foto: istimewa).

Solusiindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, usai serangkaian langkah advokasi dan audiensi yang dilakukan bersama sejumlah instansi pemerintah.

Sebelumnya, pada hari Senin, 19 Mei 2025 lalu, DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang bersama DPRD Kota Malang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menggelar audiensi membahas temuan limbah B3 serta dampak pencemaran udara dan air di wilayah sekitar TPA Supiturang. Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mendesak pemerintah agar bertindak cepat dalam menangani persoalan yang dinilai sudah menimbulkan keresahan dan dampak serius bagi warga.

Dalam keterangannya kepada media, Damanhury Jab menegaskan bahwa permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari TPA Supiturang bukan hanya soal teknis pengelolaan sampah semata, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal hak warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun pihaknya mendukung penuh upaya penyelesaian masalah melalui jalur kebijakan pemerintah dan koordinasi antar instansi, namun tidak boleh ada kompromi terhadap penegakan hukum.

“Kami mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Tapi jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Pelaku pembuangan limbah B3 harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Damanhury juga mengingatkan bahwa dampak dari pengelolaan yang buruk di TPA Supiturang tidak hanya dirasakan oleh warga Kota Malang, melainkan jauh lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Malang yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan. Ia menyoroti betapa pentingnya perhatian serius dari semua pihak, terutama karena kelalaian dalam mengelola limbah telah merugikan banyak masyarakat, termasuk sektor pertanian, ekonomi, air bersih dan dan kesehatan lingkungan.

“Kami sebagai organisasi kemasyarakatan yang berakar di Kabupaten Malang merasa berkewajiban untuk bersuara atas nama masyarakat yang terdampak. Ini bukan hanya tugas pemerintah, ini juga tanggung jawab sosial semua elemen, termasuk kami,” ujarnya.

DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pengumpulan bukti, serta melibatkan tim ahli lingkungan jika diperlukan untuk memperkuat laporan yang sudah masuk ke berbagai lembaga terkait. Damanhury menambahkan bahwa GRIB JAYA tidak akan berhenti hanya pada level audiensi, melainkan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk bila diperlukan melalui jalur hukum.

Pernyataan tegas ini menjadi peringatan bahwa masalah lingkungan tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika sudah menyentuh aspek kehidupan warga. GRIB JAYA berharap, sikap tegas mereka ini bisa menjadi pemicu lahirnya kesadaran dan keberanian dari elemen-elemen masyarakat lain untuk ikut bersuara dalam menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan keterlibatan aktif dari organisasi masyarakat seperti GRIB JAYA, diharapkan persoalan pembuangan limbah B3 dan pencemaran lingkungan di TPA Supiturang segera mendapatkan penyelesaian yang konkret, adil, dan berpihak pada rakyat.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam