Solusiindonesia.com – Satu per satu tabir dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang mulai terbuka. Setelah sebelumnya DPRD digegerkan oleh surat kaleng dari pegawai yang mengatasnamakan diri “Tukang Ledeng”, kini tudingan semakin diperkuat oleh pernyataan tajam dari praktisi hukum dan aktivis anti-korupsi, Hendro Prastyo, S.H., M.Kn.
Di lansir dari media monwnews.com, pada edisi Selasa (17/6/2025), Hendro menyebut bahwa Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Samsul Hadi, telah gagal menjalankan Pakta Integritas yang ditandatangani di hadapan Bupati Malang. Ia menyoroti praktik nepotisme dan ketidakmampuan memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam kontrak jabatan periode 2024–2029.
Hendro menegaskan bahwa fakta-fakta yang diungkapnya sejalan dengan isi surat kaleng yang sebelumnya dikirim ke DPRD Kabupaten Malang. Surat tersebut menyuarakan keresahan pegawai atas potongan gaji, buruknya manajemen, hingga suasana kerja yang tidak kondusif akibat praktik tidak sehat di internal manajemen.
Jelas-jelas sangat membangkang dari permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembersihan seluruh aparatur pemerintahan di Indonesia atas departemennya masing-masing.
“Kini terjawab sudah. Keluhan dalam surat kaleng itu bukan sekadar ocehan anonim. Ada dasar nyata dan fakta hukum yang memperkuat,” ujar Hendro.
Ia menyebutkan sejumlah contoh nepotisme yang dilakukan oleh Dirut Samsul Hadi, antara lain:
- Mengangkat menantu sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air;
- Memasukkan anak kandung ke posisi strategis di kantor pusat;
- Merekrut kembali adik ipar yang telah melewati batas usia kerja;
- Memberikan promosi jabatan kepada anak dari Direktur Umum dengan proses assessment formalitas.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap poin ketiga dalam Pakta Integritas, yang secara eksplisit menyatakan larangan praktik nepotisme dan KKN. Tapi di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Hendro.
Ia juga menyoroti kegagalan manajemen mencapai target penambahan pelanggan. Dari target 155.656 sambungan rumah (SR) pada 2024, hingga Maret 2025 baru terealisasi 151.000 SR. Artinya, kurang 4.000 sambungan dari target yang ditetapkan.
“Menurut poin ketujuh Pakta Integritas, jika target tidak tercapai, Dirut wajib dievaluasi dan tidak boleh menuntut secara hukum. Tapi sampai hari ini, tidak ada upaya evaluasi. Ini menunjukkan ada pembiaran sistemik,” ucap Hendro.
Dengan munculnya fakta-fakta ini, publik mulai melihat surat kaleng bukan sebagai gangguan anonim semata, tetapi sebagai alarm dari dalam institusi. “Kita patut bertanya: Mengapa keluhan seperti ini hanya bisa keluar lewat surat kaleng? Karena di dalam tidak ada ruang aman untuk bersuara,” tambahnya.
Hendro pun mendorong DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang untuk segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Kita bicara tentang kepercayaan publik, tentang uang rakyat, dan tentang pelayanan air bersih. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi BUMD lain.”
Ia juga menyindir lembaga pengawas yang terkesan tutup mata. “Kalau semua diam, maka kita sedang membiarkan nepotisme tumbuh subur dengan dana publik,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Redaksi SolusiIndonesia.com masih terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan serta Bupati Malang. Isu ini akan terus kami pantau sebagai bentuk kontrol publik atas jalannya pemerintahan dan pelayanan dasar masyarakat.