Solusiindonesia.com – Guna memutus mata rantai peredaran narkotika di kalangan remaja dan mahasiswa, STIE Malangkuçeçwara (ABM) Kota Malang membentuk Satgas Pencegahan yang fokus pada isu kekerasan, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba.
Upaya ini ditandai dengan diselenggarakannya seminar bertema “Gen Z Unleashed, Bersama GANN Malang Raya, Wujudkan Kampus Hype Tanpa Narkoba” pada Rabu (15/7/2025), bekerja sama dengan GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) dan KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia).
Seminar edukatif yang diadakan di kampus ABM, Jalan Terusan Candi Kalasan, Kecamatan Blimbing, Malang, diikuti 70 peserta dari unsur mahasiswa dan UKM kampus. Edukasi hukum mengenai penyalahgunaan napza disampaikan langsung oleh Wakil Ketua GANN Malang Raya, Hendro Eko Prasetyo.
“Napza adalah singkatan dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Penyalahgunaannya sering dipicu oleh kondisi keluarga, sehingga edukasi ini sangat tepat untuk lingkungan kampus,” ungkap Hendro.
Ia juga menegaskan konsekuensi hukum berat yang diatur dalam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepemilikan dan transaksi narkotika golongan I dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Ketua Satgas, Drs. Mohamad Soedirman, M.M., Ak., C.A., menjelaskan bahwa seminar ini merupakan implementasi awal dari kerja sama resmi dengan pihak eksternal untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kampus.
“Satgas ini didominasi mahasiswa dan diawasi dosen, terutama perempuan. Kami berharap dengan kegiatan seperti ini, ekosistem kampus yang sehat dapat tercipta,” ujarnya.
Ke depan, kampus ABM berkomitmen melanjutkan edukasi melalui berbagai seminar bertema pencegahan kekerasan, bullying, intoleransi, hingga antikorupsi.
“Kami ingin mencetak generasi muda yang sehat, kuat, dan berintegritas. Ini bukan kegiatan satu kali, tapi akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas Soedirman.



