Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook bersama tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/07/2025) malam.
Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, ia belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik secara tiga kali berturut-turut-turut.
“Saudara JS atau JT, ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/07/2025).
“Bahkan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga, keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.
dikutip dari Tribunnews, Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
- Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Keempatnya dianggap bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop Chromebook. Adapun, penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.







