Solusiindonesia.com — Video seorang wisatawan yang melakukan aksi paralayang di kawasan Bromo ramai diberitakan dalam beberapa hari terakhir.
Menurut keterangan saksi yang merekam, aktivitas itu dilakukan pada (30/07/2025) di sekitar Lemah Pasar. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui identitas wisatawan tersebut.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan bahwa kegiatan paralayang maupun olahraga aeromodeling lain dilarang keras di seluruh kawasan TNBTS, termasuk di Bromo.
Larangan itu diberlakukan karena Bromo merupakan kawasan sakral bagi Masyarakat Adat Tengger.
“Aktivitas paralayang di Kawasan Bromo adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kesakralan masyarakat Tengger,” tegas pihak TNBTS.
Aturan ini juga dipertegas dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Surat tersebut menjabarkan jenis-jenis pelanggaran berikut sanksinya, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
A. Sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah
satu tokoh adat Tengger) untuk pelanggaran terhadap larangan berupa :
- Mengganggu proses ritual
- Mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai
B. Sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran) dan sanksi sosial untuk pelanggaran terhadap larangan :
- Membuang air kecil/besar dan sampah sembarangan
- Mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir dll)
- Melempar sesuatu yang bukan sesaji/ritual ke kawah Bromo
- Pedagang/wisatawan tidak boleh menetap/menginap di Kawasan Bromo
- Menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral
C. Sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi(sesuai kerugian), dan sanksi sosial
untuk pelanggaran terhadap larangan:
- Merusak/mengganggu kawasan yang disakralkan
- Perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, melecehkan)
- Menaiki/menduduki bangunan yang disakralkan
- Membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual
- Melakukan usaha yang merusak kawasan
- Beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis kepada Paruman
TNBTS mengimbau seluruh wisatawan, masyarakat, serta pelaku jasa wisata agar mematuhi aturan adat maupun konservasi demi menjaga kelestarian alam sekaligus menghormati nilai sakral masyarakat Tengger







